Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Diduga Gelapkan Uang Rp8,5 Juta, Karyawan Pembiayaan di Sebabi Diciduk Polisi

Fahry Ilhami Samosir • Selasa, 11 November 2025 | 11:58 WIB
Ilustrasi Penggelapan
Ilustrasi Penggelapan

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Seorang karyawan perusahaan pembiayaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M (26), harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan uang angsuran nasabah senilai Rp8,5 juta.

Aksi penggelapan itu terjadi di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, antara Juli hingga Agustus 2025 lalu.

Pelaku yang bertugas menagih cicilan enam nasabah di wilayah tersebut justru tidak menyetorkan hasil penagihan ke perusahaan tempatnya bekerja.

Merasa dirugikan, pihak perusahaan melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Telawang. Laporan itulah yang kemudian menjerat M hingga akhirnya digelandang ke kantor polisi.

Kapolsek Telawang, Ipda Budi Hartono, membenarkan adanya kasus tersebut. ”Pelaku bekerja di Desa Sebabi untuk melakukan penagihan di wilayah itu,” ujar Budi, Senin (10/11).

Menurut Budi, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan sementara, M disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

”Untuk motifnya, sementara pelaku mengaku menggelapkan uang itu untuk keperluannya sehari-hari,” kata Kapolsek. (sir/ign)

Editor : Gunawan.
#SEBABI #karyawan #penggelapan