PULANG PISAU,radarsampit.jawapos.com-Kasus pencurian mesin pompa air yang terjadi di dua masjid di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir yaitu Masjid Nurul Iman dan Masjid KH Ahmad Dahlan, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku diketahui yaitu seorang pria bernama Sahrudin dan telah diamankan Polsek Kahayan Hilir,Polres Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Kapolsek Kahayan Hilir IPTU Ibnu Khaldun menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan yang dibuat perwakilan pengurus kedua masjid tersebut.
"Aksi pencurian terjadi pada 20 Mei lalu (2025) ,ketika pengurus masjid menyadari hilangnya mesin pompa air di dua lokasi berbeda.Setelah diselidiki ,kecurigaan mengarah kepada seorang pria bernama Sahrudin" ungkap Ibnu, Sabtu (24/5).
Dilanjutkannya, usai Sahrudin diamankan, pihaknya kemudian melakukan proses interogasi dan pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinyalah yang telah mengambil mesin pompa air di kedua masjid tersebut.
"Barang hasil curian tersebut telah dijual, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi, dengan alasan masalah ekonomi,” beber Ibnu.
Menyikapi kasus ini, Polsek Kahayan Hilir memilih untuk menyelesaikannya dengan pendekatan restorative justice melalui metode musyawarah. Proses mediasi difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Desa Anjir Pulang Pisau dan Kelurahan Pulang Pisau, dengan menghadirkan pelaku dan pihak korban.
Dalam mediasi tersebut, pelaku menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan bersedia mengembalikan mesin pompa air kepada masing-masing masjid. Kesepakatan tercapai bahwa kasus tidak dilanjutkan ke ranah hukum, dan pelaku akan mendapatkan pembinaan langsung oleh Polsek Kahayan Hilir.
"Meskipun kasus ini diselesaikan secara musyawarah, kami tetap memberikan peringatan keras kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Ibnu.
Atas kejadian pencurian ini, pihaknya mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan dan aktif menjaga keamanan, terutama fasilitas umum seperti masjid. Bila ada kejadian mencurigakan, diharapkan masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Call Center 110.(sbn/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama