SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Seorang pemuda inisial F (24) warga Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di pinggir Jalan Kapten Mulyono, Sampit, Rabu (12/03/2025) dini hari.
"Dari pelaku kami amankan barang bukti 2 paket sabu siap edar dengan berat 10,12 gram. Sabu itu dibalut menggunakan tisu dan dilakban," kata Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman, Jumat (14/03/2025).
Ia menjelaskan, pengungkapan tindak pidana narkotika ini berawal saat personel Satres Narkoba Polres Kotim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Jalan Kapten Mulyono.
Bermodal informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dan benar saja, polisi mendapati seorang pemuda berada di pinggir jalan seperti sedang menunggu seseorang.
"Saat didatangi, ternyata pemuda itu sedang memegang gumpalan kecil yang saat itu dilakban warna hitam. Pas dicek, ternyata isinya narkoba jenis sabu," beber Suherman.
Suherman menegaskan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku bakal berlebaran di balik jeruji besi penjara. “Dalam perkara ini, ancaman hukuman yakni 20 tahun hukuman penjara,” tegas Kasatres Narkoba Polres Kotim. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor