KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Tim Pengawasan BBM menyosialisasikan batas kewajaran harga eceran BBM jenis Pertamax kepada pengecer di Kecamatan Kurun dan sekitarnya sebesar Rp16 ribu per liter.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Gumas Baryen mengatakan, sosialisasi dilakukan melalui pemasangan stiker dan penyampaian langsung kepada pengecer serta masyarakat.
“Kami ingin memastikan pengecer dan masyarakat memahami ketentuan penjualan BBM sehingga tidak terjadi lonjakan harga yang merugikan konsumen,” ujarnya, Minggu (17/5).
Menurut dia, ketentuan tersebut merupakan bagian dari surat edaran bupati terkait penguatan pengawasan distribusi dan perlindungan konsumen terhadap stabilitas harga BBM di daerah.
Pemkab Gumas juga akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi secara berkala guna menjaga distribusi BBM tetap kondusif.
Sebelumnya, antrean panjang sempat terjadi di SPBU Kuala Kurun yang memicu kenaikan harga Pertamax di tingkat pengecer hingga mencapai Rp35 ribu per liter.
Melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak terkait, disepakati sejumlah langkah untuk mengatasi antrean dan menekan kenaikan harga BBM di tingkat pengecer, termasuk penerbitan surat edaran batas harga eceran Pertamax. (arm/yit)
Editor : Heru Prayitno