Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Lindungi Anak dari Dampak Digital, Dewan Dukung Aturan Pembatasan Medsos

M. Akbar • Minggu, 8 Maret 2026 | 13:32 WIB

Pembatasan Media Sosial (AI)
Pembatasan Media Sosial (AI)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah (Kemenkomdigi) yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif di ruang digital.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya strategis dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.

“Kami di DPRD Kotim tentu mendukung kebijakan ini. Pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sangat penting untuk melindungi mereka dari konten negatif dan pengaruh buruk yang banyak beredar di internet,” ujarnya, Minggu (8/3).

Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tersebut menjadi langkah penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital yang membuat anak-anak semakin mudah mengakses berbagai platform media sosial.

Tanpa pengawasan yang memadai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan seperti kecanduan gawai, perundungan siber, hingga paparan konten yang tidak sesuai dengan usia anak.

Riskon menilai, keberadaan regulasi tersebut juga dapat membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Dengan adanya aturan yang jelas dari pemerintah, pengendalian penggunaan media sosial oleh anak diharapkan menjadi lebih efektif.

“Selama ini orang tua sering kesulitan membatasi penggunaan media sosial oleh anak. Dengan adanya aturan ini tentu menjadi dukungan bagi keluarga untuk mengarahkan anak agar menggunakan teknologi secara lebih sehat dan produktif,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya peran bersama antara pemerintah, sekolah, dan orang tua dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut. Selain pembatasan akses, edukasi literasi digital dinilai tetap perlu diperkuat agar anak-anak memahami manfaat sekaligus risiko penggunaan internet.

Riskon menambahkan, pengawasan penggunaan media digital di kalangan pelajar juga menjadi semakin penting setelah adanya informasi dari Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mengenai indikasi penyebaran paham ekstremisme di kalangan pelajar tingkat SMA di Kotim.

Menurutnya, temuan tersebut menjadi pengingat bahwa ruang digital dapat membawa dampak serius apabila tidak diawasi dengan baik.

“Ini menjadi perhatian bersama. Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan internet oleh anak harus diperkuat, baik oleh keluarga, sekolah, maupun pemerintah,” tegasnya.

Ia berharap kebijakan pembatasan akses media sosial tersebut dapat berjalan efektif dan benar-benar memberikan perlindungan bagi anak-anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital saat ini.

“Tujuan utamanya adalah melindungi masa depan anak-anak kita. Teknologi harus dimanfaatkan secara bijak agar tidak justru merusak perkembangan generasi muda,” pungkasnya. (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
#DPRD Kotim #pembatasan media sosial #Pembatasan Media Sosial untuk Anak #sampit #Menkomdigi