Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pria Bertato Terdakwa Narkotika Mulai Disidang di Nanga Bulik

Ria Mekar Anggreany
SIDANG: Adi Purnowo menjalani sidang perdana kasus narkotika di PN Nanga Bulik. FOTO: RIA/RADAR SAMPIT
SIDANG: Adi Purnowo menjalani sidang perdana kasus narkotika di PN Nanga Bulik. FOTO: RIA/RADAR SAMPIT

Advertisement

 

NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Seorang pria bertato bernama Adi Purnowo anak dari Morsek menjalani sidang perdana kasus narkotika di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, belum lama ini.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar mendakwa terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga menjual dan mengedarkan sabu.

Kasus itu bermula saat terdakwa memesan sabu sebanyak tiga gram kepada seorang pria bernama Rancab yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut kemudian diantar ke rumah terdakwa di Desa Sepondam, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau.

Sabu lalu dipaket kecil menggunakan potongan sedotan dan dijual seharga Rp200 ribu per paket. Dari bisnis haram itu, terdakwa disebut sempat meraup uang hingga Rp1,6 juta.

Kasus terungkap pada 17 Januari 2026 saat polisi menggerebek rumah terdakwa. Dari lokasi, petugas menemukan sabu seberat 1,46 gram, uang tunai Rp800 ribu, alat kemasan, serta telepon genggam.

Hasil uji laboratorium BBPOM Palangka Raya memastikan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (mex/fm)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sidang Penganiayaan Berat di Panti Asuhan Annida Qolbu, JPU Kejari Kotim Tuntut Terdakwa 1 Tahun Penjara

Sidang Penganiayaan Berat di Panti Asuhan Annida Qolbu, JPU Kejari Kotim Tuntut Terdakwa 1 Tahun Penjara

terdakwa Rahmad Ramdhoni dituntut penjara selama satu tahun dalam perkara penganiayaan berat yang terjadi di Panti Asuhan Annida Qolbu,

Kemasan Produk Jadi Kunci Daya Saing UMKM

Kemasan Produk Jadi Kunci Daya Saing UMKM

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Lamandau didorong terus berinovasi dalam mengembangkan kemasan produk

Disdukcapil Jemput Bola, Percepat Aktivasi IKD

Disdukcapil Jemput Bola, Percepat Aktivasi IKD

Disdukcapil) Kabupaten Lamandau mengintensifkan layanan jemput bola untuk mempermudah masyarakat mengurus administrasi kependudukan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer