PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com- Perkara tindak pidana korupsi pengadaan layanan internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 segera memasuki persidangan.
Sesuai jadwal, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalimantan Tengah Kalteng, akan digelar Kamis (18/12) di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya.
Dalam perkara tersebut, dua orang akan ditetapkan sebagai terdakwa. Pertama berinisial RR, selaku Kepala Diskominfosantik Seruyan yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Terdakwa kedua berinisial FIO, Manajer Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalteng dari perusahaan penyedia jasa internet.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengungkapkan, keduanya akan didakwa secara berlapis. Pada dakwaan primair, mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, masing-masing juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Persidangan perdana terbuka untuk umum.Sidang pertama pada 18 Desember 2025. Silahkan masyarakat hadir untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Dodik menjelaskan, Kejati Kalteng telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari jaksa-jaksa berpengalaman di bidang tindak pidana korupsi. Tim tersebut dinilai telah menguasai perkara dan siap menjalankan proses penuntutan secara profesional.
“Sekurangnya ada tujuh orang jaksa yang ditugaskan untuk menyidangkan perkara ini dan semuanya siap,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, modus perkara ini diduga pekerjaan dilakukan sebelum kontrak terbit. Bermula dari pengadaan Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan serta Jasa Intranet SKPD Seruyan Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran Rp2,46 miliar melalui skema e-purchasing.
Namun, penyidik menemukan kejanggalan serius. Pemasangan jaringan fiber optic di seluruh OPD Seruyan telah rampung sejak Desember 2023 hingga awal Januari 2024, sementara Surat Pesanan (SP) baru diterbitkan pada 17 Januari 2024.
Artinya, pekerjaan diduga dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei lapangan, dan tanpa kajian teknis, yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan pengadaan. Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,57 miliar. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama