Pihaknya pun berkomitmen mengambil tindakan tegas jika ada oknum yang tidak bertanggungjawab di wilayah hukum Polres Kapuas, yang melakukan TPPO, lantaran hal itu dapat merugikan orang lain.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto menegaskan, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan adanya TPPO, pihaknya akan terus melakukan sosialisai kepada masyarakat.
“Mencegah adanya TPPO di wilayah Kabupaten Kapuas, kami telah memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban terhadap kasus TPPO,”ucapnya, Rabu (23/8) kemarin.
Iyudi melanjutkan, dalam pencegahan atau pemberantasan TPPO, dimana Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, telah disampaikan pihaknya kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Kapuas.
“ Ada juga Perpres Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2020-2024. Jadi akan disosialisasikan mencegah terjadi TPPO di Kapuas. Sampai saat ini belum ada laporan yang kami terima terkait TPPO,”pungkasnya.
Iyudi menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, disebutkan setiap orang yang terlibat TPPO, terancam Hukuman Pidana Penjara 3-5 Tahun, atau Denda paling sedikit Rp 120 juta.“ Itu ancaman bagi pelaku TPPO, dan kami menghimbau jika ada mengetahui indikasi TPPO segera laporkan,”tandasnya. (der/gus) Editor : Administrator