Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sepuluh Hektare Lahan di Keraya Terbakar

Koko Sulistyo
Penulis: Koko Sulistyo❯
Penanganan kebakaran hutan dan lahan di Desa Keraya, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat 24 April 2026, malam. (bpbd kobar)
Penanganan kebakaran hutan dan lahan di Desa Keraya, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat 24 April 2026, malam. (bpbd kobar)

Advertisement

 

 PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda sekitar 10 hektare lahan kosong di pesisir Desa Keraya, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat (24/4) sekitar pukul 19.15 WIB. Hingga malam hari, sekitar 5 hektare lahan berhasil dipadamkan oleh tim gabungan.

Kebakaran diduga dipicu cuaca terik yang melanda wilayah tersebut, disertai angin kencang yang mempercepat penyebaran api. Kondisi gelap saat kejadian juga menyulitkan proses penanganan dan meningkatkan risiko api meluas.

Advertisement

Sebelum tim dari BPBD Kotawaringin Barat tiba, Masyarakat Peduli Api (MPA) Keraya dan Teluk Bogam melakukan upaya awal dengan memblokir laju api menggunakan metode kroyok (gepyok). Selanjutnya, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD bersama Balakar Huma Singgah Itah dan personel Polsek Kumai melakukan pemadaman di lokasi.

Kepala Bidang Logistik dan Kedaruratan BPBD Kotawaringin Barat, Andan Santana, mengatakan tim menghadapi kendala keterbatasan sumber air saat proses pemadaman.

“Meski sumber air sangat minim, tim berupaya keras menggunakan peralatan manual agar api tidak meluas. Penanganan berlangsung hingga pukul 23.30 WIB sampai api padam,” ujarnya.

Advertisement

Lahan yang terbakar diketahui didominasi vegetasi semak belukar, pepohonan, dan padang savana. Setelah api padam, tim masih melakukan proses pendinginan untuk mencegah munculnya titik api baru.

Andan menambahkan, lokasi kebakaran berada tidak jauh dari titik karhutla yang terjadi pada bulan sebelumnya. Pihaknya mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan, serta dapat dikenai sanksi pidana. (tyo/yit)

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Penjual dan Pembeli Miras Diangkut Satpol PP

Penjual dan Pembeli Miras Diangkut Satpol PP

Personel Satpol PP Kotawaringin Barat saat membawa barang bukti minuman keras dari sebuah rumah di Jalan HM Rafii, RT 22, Kelurahan Madurejo

Harga Bawang Putih Melonjak, Cabai dan Telur Justru Turun di Pangkalan Bun

Harga Bawang Putih Melonjak, Cabai dan Telur Justru Turun di Pangkalan Bun

Perkembangan harga di Minggu ke tiga bulan Juli 2026 di sejumlah pasar tradisional di Kota Pangkalan Bun menunjukkan tren kenaikan harga

Pemkab Kotawaringin Barat Tata PKL di Jalan Diponegoro

Pemkab Kotawaringin Barat Tata PKL di Jalan Diponegoro

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui tim gabungan melaksanakan survei lapangan dan sosialisasi rencana relokasi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer