Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Wajib Booster di Mal dan Transportasi

Administrator • Senin, 18 Juli 2022 | 13:28 WIB
Warga beraktivitas saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (17/7/2022). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Provinsi DKI Jakarta berada di level 3 untuk transmisi komunitas penyebaran Covid-19 dibanding 33
Warga beraktivitas saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (17/7/2022). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Provinsi DKI Jakarta berada di level 3 untuk transmisi komunitas penyebaran Covid-19 dibanding 33
JAKARTA – Pemerintah resmi menjadikan vaksin booster sebagai syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) maupun izin untuk mengakses kegiatan besar dan ruang-ruang publik mulai 17 Juli kemarin.

Kebijakan ini telah diumumkan oleh pemerintah sejak awal juli lalu. Kemudian pada 8 Juli, Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas nomor 21 dan 22 tahun 2022 yang mengatur tentang ketentuan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.

Seiring 2 SE tersebut, pada 10 Juli 2022, Kementerian perhubungan mengeluarkan petunjuk teknis syarat PPDN dan PPLN melalui 4 SE. Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan keempat SE tersebut masing-msaing SE Nomor 68 untuk transportasi laut, SE Nomor 70 untuk transportasi udara, SE Nomor 72 untuk Perkeretaapian, SE nomor 73 yang mengatur transportasi darat.

”Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu SE No. 69 untuk perjalanan masuk melalui laut, SE No. 71 untuk pintu masuk udara, serta SE No. 74 untuk pintu masuk darat,” jelas Adita.

Dalam SE tersebut, secara umum diatur bahwa hanya PPDN yang telah menerima suntikan vaksin ketiga (booster) yang boleh naik transportasi tanpa tes. Adapun yang masih menerima 2 dosis, wajib menunjukkan  hasil rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam. Atau RT-PCR dengan sampel maksimal 3x24 jam.

Pemerintah juga menyediakan opsi melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan. Sementara yang baru menerima 1 dosis, diwajibkan menunjukkan tes RT PCR dan hanya RT PCR saja.

Kewajiban ini juga berlaku pada PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi. PPDN usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes antigen atau RT PCR dengan syarat pendamping perjalanan yang memenuhi syarat-syarat diatas.

Meskipun telah diterapkan pada Minggu (17/7) kemarin, belum tampak perubahan signifikan. ”Sejauh ini tidak ada dinamikan yang menonjol, antusiasme masyarakat menggunakan kereta api tetap tinggi,” kata VP Public Relations PT. KAI Joni Martinus.

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, rentang waktu yang yang diberikan oleh pemerintah sejak pengumuman penyesuaian kebijakan perjalanan hingga kemarin semata agar proses transisi persiapan, khususnya bagi petugas dan fasilitas di lapangan berjalan dengan baik. ”Pengaturan ini akan dibarengi dengan ketetapan kewajiban vaksin booster untuk mengakses fasilitas publik,” jelas Wiku.

Wiku mengimbau agar warga segera mendatangi sentra-sentra vaksinasi terdekat untuk mendapatkan vaksin booster dengan memanfaatkan teknologi internet seperti Google Maps atau bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas dan rumah sakit. (tau/jpg) Editor : Administrator
#jakarta