Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPK Temukan Anggaran MBG Mengendap Sekitar Rp12 Triliun

Agus Jaka Purnama
Penulis: Agus Jaka Purnama❯
Ilustrasi pelaksanaan MBG di sekolah dasar di Indonesia. (istimewa)
Ilustrasi pelaksanaan MBG di sekolah dasar di Indonesia. (istimewa)

Advertisement

radarsampit.jawapos.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah menemukan dana sekitar Rp12 triliun mengendap di rekening yayasan pelaksana sepanjang 2025. Temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam kajian KPK terhadap program prioritas nasional itu.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengungkapkan dari total anggaran MBG sebesar Rp 85 triliun pada 2025, realisasi penyerapan baru mencapai sekitar 60 persen. Kondisi itu menyebabkan sisa anggaran mengendap di rekening yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Dari Rp 85 triliun anggaran untuk MBG, yang terserap itu hanya 60 koma sekian persen. Artinya ada duit yang mengendap di akunnya si yayasan,” kata Aminudin dalam diskusi KPK bersama jurnalis, Rabu (20/5).

Advertisement

Ia menjelaskan, persoalan muncul karena mekanisme transfer dana dilakukan secara rutin tanpa memperhitungkan saldo yang masih tersisa di rekening yayasan.

Akibatnya, pemerintah dinilai melakukan pembayaran berlebih (overpay), meskipun pada akhirnya dana tersebut dikembalikan.

“Begitu mengajukan SPM, transfer, transfer, transfer. Sehingga sampai akhir tahun 2025, ada sekitar Rp 12 triliun yang mengendap di rekening yayasan-yayasan seluruh Indonesia yang memiliki SPPG,” ujarnya.

Advertisement

KPK menilai pola penyaluran tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola anggaran MBG. Ia menegaskan, pemerintah seharusnya terlebih dahulu memeriksa sisa dana yang tersedia di rekening yayasan sebelum melakukan transfer berikutnya.

“Mestinya dilihat dulu duit di yayasan tinggal berapa. Kalau memang kurang dalam batas tertentu baru ditransfer lagi,” bebernya.

Selain menyoroti dana mengendap, KPK juga mengkritik skema penyaluran dana MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper).

Dalam praktiknya, tanggung jawab keuangan Badan Gizi Nasional (BGN) dianggap selesai ketika dana masuk ke virtual account yayasan, padahal proses distribusi anggaran masih berlanjut hingga ke dapur SPPG dan vendor penyedia bahan pangan.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pengawasan Pelaksanaan Dana Pokir DPRD Kotim Diperketat

Pengawasan Pelaksanaan Dana Pokir DPRD Kotim Diperketat

Dana pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di tahun anggaran 2026 diperketat

Anggaran Penanganan Karhutla dan Kekeringan Kotim Menipis

Anggaran Penanganan Karhutla dan Kekeringan Kotim Menipis

BPBD Kabupaten Kotim mengungkapkan Anggaran penanganan karhutla serta kekeringan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menipis.

BTT Karhutla Kotim Menipis? BPBD Hitung Kebutuhan Dana hingga November

BTT Karhutla Kotim Menipis? BPBD Hitung Kebutuhan Dana hingga November

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memproyeksikan dana belanja tidak terduga (BTT)

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer