
SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Dana pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di tahun anggaran 2026, bakal terseleksi dengan ketat untuk penganggaran dan pelaksanaannya.
Menyikapi hal itu, anggota legislatif bersama organisasi perangkat daerah (OPD) menggelar rapat maraton selama dua malam terakhir, membahas penyelesaian persoalan administrasi.
Anggota DPRD Kotim SP Lumban Gaol mengungkapkan, seluruh pokir pada prinsipnya tetap akan dilaksanakan. Namun, ada perubahan pada persyaratan administrasi di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
"Tetap dilaksanakan, hanya ada perubahan sistem pelaksanaan. Memang ada beberapa yang tidak masuk dalam SIPD. Itu faktor administrasi," ujarnya.
Menurut dia, persoalan tersebut muncul setelah adanya penguatan pengawasan terhadap tata kelola pokir. Seluruh usulan kini harus memenuhi prosedur administrasi yang lebih ketat. Dalam praktiknya, masih terdapat perbedaan persepsi antara operator di DPRD dan operator pada perangkat daerah.
Ia mencontohkan, seperti usulan perbaikan Jalan MT Haryono. Harus dilengkapi titik koordinat oleh perangkat daerah saat proses input ke SIPD. Pihaknya di DPRD menilai persyaratan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: KPK Temukan 191 Pokir DPRD Kotim di Luar SIPD, Soroti Usulan Lintas Dapil dan Pengelolaan Hibah
"Harusnya eksekutif yang mencari koordinat. Karena secara administrasi itu tidak dipenuhi, akhirnya usulan tidak memenuhi syarat pengajuan," cetus Lumban Gaol.
Ia menegaskan, persoalan yang terjadi bukan menyangkut substansi program pembangunan, melainkan aspek administrasi. Karena itu, DPRD dan pemerintah daerah kini berupaya menyamakan persepsi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
"Sifatnya masih administrasi. Yang administrasinya sudah lengkap akan dilaksanakan pada 2026. Sedangkan yang masih kurang tetap akan dikerjakan melalui program lain, tetapi harus melewati tahapan yang berjenjang," papar Lumban Gaol.
Sebelumnya, persoalan pokir tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian KPK. Dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Pemerintah Kabupaten Kotim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, mengungkapkan hasil analisis terhadap SIPD dan dokumen kerja menemukan berbagai anomali dalam pengelolaan pokir.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





