SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pria inisial SD (46) ditangkap polisi karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim).
Pelaku berhasil diringkus petugas setelah kedapatan menggunakan sepeda motor hasil curian di jalan raya.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko membenarkan tentang penangkapan terhadap satu pelaku curanmor itu.
"Benar. Satu pelaku curanmor berhasil kami amankan," kata Edy, Kamis (26/3/2026).
Edy mengungkapkan, kasus curanmor ini terjadi di sebuah toko percetakan di perempan Jalan DI Panjaitan - Pangeran Antasari, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Senin (21/3/2026) lalu.
Kejadian bermula saat salah satu saksi MM hendak pulang ke rumah usai menjalani kegiatan magang di toko percetakan tersebut.
Saksi terkejut setelah mengetahui sepeda motor milik korban VS yang sebelumnya terparkir di pinggir jalan hilang dicuri.
Mengetahui hal itu, saksi kemudian menghubungi korban dan memberitahukan tentang kejadian tersebut.
"Setelah dilakukan pencarian, mereka melihat pelaku yang saat itu sedang melintas di depan tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor yang hilang," ungkap Edy.
Selanjutnya, korban dan saksi lalu melaporkan kejadian itu ke Polisi. Tim Unit Reskrim Polsek Ketapang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
"Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman yakni 7 tahun penjara," tegasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor