SUKAMARA, radarsampit.jawapos.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukamara akan mengajukan revisi peraturan bupati (Perbup) terkait operasional kendaraan layanan angkutan sampah. Langkah tersebut dilakukan menyusul bertambahnya jangkauan titik pengambilan sampah dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kepala DLH Sukamara, Deny Haidarul Pitri, mengatakan revisi Perbup diperlukan untuk menyesuaikan anggaran operasional dengan kondisi saat ini. Pengajuan revisi tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan instansi terkait.
“Rencana memang mengajukan revisi Perbup terkait operasional kendaraan layanan angkutan sampah untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Tentunya akan berkoordinasi dulu dengan instansi terkait lainnya,” kata Deny.
Menurut dia, aturan operasional yang digunakan saat ini masih mengacu pada regulasi lama, sementara wilayah pelayanan kendaraan angkutan sampah terus bertambah.
Deny mencontohkan, kuota BBM yang saat ini disediakan hanya 12 liter per kendaraan. Kondisi tersebut dinilai perlu disesuaikan seiring kenaikan harga BBM.
“Misalkan untuk kuota BBM yang disediakan saat ini sebanyak 12 liter, ditambah lagi adanya kenaikan harga BBM sehingga perlu penyesuaian,” ujarnya.
Meski masih menggunakan aturan lama, DLH Sukamara memastikan pelayanan angkutan sampah kepada masyarakat tetap berjalan maksimal. Salah satu upaya yang dilakukan ialah menyesuaikan jadwal operasional layanan.
Penyesuaian jadwal tersebut telah diberlakukan sejak 27 April 2026 dengan mengoperasikan dua unit truk angkutan sampah setiap hari.
“Kami sudah lakukan penyesuaian jadwal pelayanan angkutan sampah sejak 27 April 2026. Saat ini hanya ada dua unit truk angkutan yang beroperasi setiap hari dengan harapan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal,” kata Deny. (fzr/yit)
Editor : Heru Prayitno