JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Status sebagai prajurit TNI ternyata bukan tiket otomatis untuk membawa semua perkara pidana ke peradilan militer. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan hal itu lewat putusan yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/10).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Intinya cukup terang: kalau prajurit TNI melakukan tindak pidana umum, perkara tersebut pada prinsipnya harus diproses melalui peradilan umum.
Jadi, perkara pidana umum tidak otomatis berubah menjadi perkara militer hanya karena terdakwanya mengenakan seragam TNI.
UU Peradilan Militer Dikasih Waktu Dua Tahun Dibenahi
MK menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945. Namun, undang-undang tersebut tidak langsung kehilangan kekuatan hukumnya. Ada tenggat waktu dua tahun.
MK menyatakan UU Peradilan Militer tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
“Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” tegas Suhartoyo.
Dengan kata lain, pemerintah dan DPR punya pekerjaan rumah. Bukan pekerjaan rumah yang bisa dikerjakan kalau sempat, karena MK sudah memberikan batas waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perubahan.
Peradilan Militer Bukan Karena Pelakunya Pakai Seragam
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan alasan di balik putusan tersebut.
Menurut Arsul, kewenangan peradilan militer semestinya ditentukan berdasarkan karakter khusus perkara kemiliteran, bukan sekadar karena orang yang melakukan tindak pidana berstatus sebagai prajurit TNI.
Ini bagian yang penting.
Sebab, jika ukuran utamanya hanya status pelaku, maka tindak pidana umum yang dilakukan prajurit berpotensi ikut masuk ke wilayah peradilan militer.
Padahal, menurut Arsul, tindak pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), meskipun pelakunya prajurit TNI, pada prinsipnya merupakan kewenangan peradilan umum.
“Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit,” tegas Arsul Sani.
Sederhananya, yang menentukan bukan cuma siapa yang melakukan, tetapi perkara apa yang dilakukan.
Peradilan militer, kata Arsul, semestinya fokus pada perkara yang memang memiliki kekhususan dalam konteks hukum militer.
Ada Pengecualian Jika Perangnya Beneran Perang
Namun, MK tidak menutup semua kemungkinan pengecualian.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurut dia, ketentuan tersebut belum secara tegas memastikan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum.
Dalam situasi damai dan ketika sistem peradilan umum dapat berjalan secara normal, Enny menilai tidak ada dasar hukum yang memadai untuk mempertahankan penanganan perkara pidana umum yang dilakukan prajurit TNI di lingkungan peradilan militer.
Tetapi bagaimana jika situasinya perang?
Nah, di situ MK membuka kemungkinan pengecualian.
Enny menjelaskan, tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam situasi perang, khususnya di wilayah pertempuran, dapat dipertimbangkan untuk ditangani peradilan militer.
Meski begitu, pengecualian tersebut tidak boleh dibuat serba longgar. Pengaturannya harus jelas, terbatas, dan dituangkan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, apabila diperlukan perluasan yurisdiksi peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran, maka pengaturan tersebut harus dirumuskan secara khusus dan terbatas serta dapat diberikan sebagai bentuk pengecualian,” jelas Enny.
Jadi, konteks perang menjadi pengecualian. Bukan alasan untuk membuat semua tindak pidana yang dilakukan prajurit otomatis menjadi urusan peradilan militer.
Gugatan Berangkat dari Kasus Kekerasan
Permohonan uji materiil ini diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Keduanya merupakan keluarga korban dalam kasus kekerasan yang diduga melibatkan prajurit TNI.
Lenny merupakan ibu dari Mikael Histon Sitanggang, siswa SMP yang meninggal dunia akibat penganiayaan oleh Sertu Riza Pahlivi.
Sementara Eva merupakan anak dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Rico meninggal dunia bersama keluarganya dalam kebakaran rumah. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai perjudian yang melibatkan prajurit TNI.
Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menurut para pemohon, rumusan pasal-pasal tersebut membuka ruang penafsiran yang luas mengenai perkara apa saja yang dapat ditangani peradilan militer.
Mereka khawatir kondisi itu membuat berbagai tindak pidana umum berpotensi masuk ke yurisdiksi peradilan militer. Mulai dari korupsi, pelanggaran lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), narkotika, psikotropika, hingga kejahatan terhadap anak.
“Frasa 'mengadili tindak pidana' dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” ujar pemohon.
Dalam argumentasinya, para pemohon juga membandingkan sistem peradilan militer Indonesia dengan sejumlah negara.
Di Amerika Serikat, peradilan militer tetap memiliki kewenangan mengadili prajurit. Namun, terdapat pembatasan mengenai perkara yang harus ditangani peradilan umum, terutama jika tindak pidana dilakukan di luar lingkungan militer atau melibatkan warga sipil sebagai korban.
Sementara Afrika Selatan dan Belanda disebut menerapkan pembatasan ketat terhadap kewenangan peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum.
Pendekatan tersebut dipandang sebagai upaya memperkuat supremasi hukum sipil sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Para pemohon kemudian menilai perbedaan mekanisme peradilan hanya berdasarkan status seseorang sebagai anggota TNI berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Pada akhirnya, kondisi tersebut juga dikhawatirkan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Putusan MK kali ini setidaknya memberikan garis yang lebih tegas: perkara militer ditangani berdasarkan kekhususan perkara militernya, bukan semata-mata karena terdakwanya seorang prajurit. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko