Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gadis Sampit Jual Konten Asusila, Hasilkan Rp 97 Juta

Rado.
Penulis: Rado.❯
Ilustrasi video porno. (Istimewa)
Ilustrasi video porno. (Istimewa)

Advertisement

 
SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Penjualan foto dan video bermuatan pornografi melalui sejumlah platform digital disebut menghasilkan uang hingga Rp 97 juta bagi seorang perempuan berinisial N di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Pendapatan tersebut tercantum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Dia meraup nominal itu untuk periode Maret hingga Juni 2026.

Advertisement

Perkara ini sudah menyeret tersangka dan pemeran video. Kini sudah masuk babak akhir di Pengadilan Negeri Sampit. Terdakwa  N disebut memproduksi sendiri sekitar 30 konten berupa foto dan video.

Konten tersebut kemudian ditawarkan melalui sejumlah platform digital, termasuk Trakteer, Telegram, WhatsApp, dan Instagram.

Harga jualnya berkisar Rp 35 ribu hingga Rp 130 ribu. Pembeli ditawari paket berisi beberapa foto dan video sesuai harga yang dibayarkan.  Pendapatan terdakwa sebesar Rp 50 juta pada Maret 2026, Rp 20 juta pada April, Rp 20 juta pada Mei, serta Rp 7 juta pada awal Juni hingga sekitar 17 Juni 2026.

“Dalam kurun waktu sejak bulan Maret 2026 hingga bulan Juni 2026, terdakwa berhasil melakukan penjualan konten pornografi miliknya dengan total perolehan uang sebesar Rp 97.000.000,” ujar dalam dakwaan jaksa Kejari Kotim.

Perkara ini terungkap setelah anggota kepolisian melakukan patroli siber dan menemukan akun Trakteer yang diduga menawarkan konten pornografi. Petugas kemudian membeli 17 cendol senilai Rp 85 ribu melalui pembayaran QRIS.

Setelah transaksi, petugas menerima tiga foto dan tiga video melalui Telegram. Penelusuran selanjutnya mengarah kepada N yang diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, pada 25 Juni 2026. N didakwa melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ang)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Remaja Jadi Korban Asusila, Pelaku Diamankan

Remaja Jadi Korban Asusila, Pelaku Diamankan

– Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)

Putus Cinta Berujung Ancaman Sebar Video Asusila, Pemuda Ini Terancam Lama Di Penjara

Putus Cinta Berujung Ancaman Sebar Video Asusila, Pemuda Ini Terancam Lama Di Penjara

Seorang pemuda ancam sebar video asusila kepada mantan pacarnya dan meminta uang satu juta

Fakta Baru! Korban Asusila di Kotim Ternyata Sepupu Pelaku

Fakta Baru! Korban Asusila di Kotim Ternyata Sepupu Pelaku

Kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap fakta baru

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer