
SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Seorang perempuan berinisial N dituntut satu tahun penjara dalam perkara penjualan foto dan video bermuatan pornografi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Jaksa juga meminta terdakwa tetap ditahan.
Baca Juga: Bikin Penasaran! Begini Penampakan dari Dekat Kubah Logam Pecahan Roket di Kebun Sawit PT Agro Bukit
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata tuntutan JPU (19/10/2026) di Pengadilan Negeri Sampit
Perkara tersebut ditangani tim JPU Kejari Kotim yang terdiri dari Andep Setiawan, M. Karyadie, Nona Vera Kristanty Hematang, Devy Christina Vebiola Nainggolan, dan Ikrima Asya Wirantami.
Dalam dakwaan, N disebut memproduksi dan menjual sekitar 30 konten berupa foto dan video bermuatan pornografi sejak Maret hingga Juni 2026. Konten tersebut dipasarkan melalui sejumlah platform digital dengan harga Rp 35 ribu hingga Rp 130 ribu.Dari penjualan tersebut, terdakwa disebut memperoleh uang sekitar Rp 97 juta selama periode tersebut.
Baca Juga: Gadis Sampit Jual Konten Asusila, Hasilkan Rp 97 Juta
Bahwa sejak bulan Maret 2026 juga dia mulai mempromosikan dan melakukan penjualan konten-konten bermuatan pornografi dimana Terdakwa sendiri yang menjadi objek dari konten-konten bermuatan pornografi yang disimpan dalam bentuk file foto dan video yang kemudian ditawarkan melalui postingan media sosial akun trakteer.id
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan patroli siber dan membeli 17 cendol senilai Rp 85 ribu melalui akun Trakteer yang diduga menyediakan konten pornografi.
Setelah pembayaran, pelanggan menerima tiga foto dan tiga video melalui Telegram.N kemudian diamankan di sebuah rumah Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, pada 25 Juni 2026. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ang)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





