SAMPIT, radarsampit.jawapos.com — Sorotan tajam DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 akhirnya mendapat jawaban langsung dari pucuk pimpinan daerah.
Bupati Kotim, Halikinnor, menegaskan bahwa menumpuknya sisa anggaran tersebut bukanlah bukti kelemahan perencanaan pemerintah daerah, melainkan akibat ketatnya aturan "penguncian" dana dari pemerintah pusat.
Halikinnor menilai pertanyaan yang dilontarkan pihak legislatif mengenai penyerapan anggaran yang belum optimal adalah hal yang wajar dalam fungsi pengawasan.
“Yang dipertanyakan DPRD sebenarnya hal yang wajar. Mereka mempertanyakan mengapa masih terdapat realisasi anggaran yang belum terserap secara optimal, sementara terjadi perubahan pada beberapa rekening,” ujar Halikinnor, Jumat (26/6).
Tangan Pemkab Terikat Aturan Pusat
Bupati menjelaskan, sebagian besar SILPA yang tercatat merupakan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikirim oleh pemerintah pusat dengan syarat earmarked—artinya, peruntukannya sudah dikunci untuk kegiatan spesifik. Daerah tidak memiliki wewenang sepeser pun untuk mengalihkan dana tersebut ke program lain.
Jika petunjuk teknis (juknis) atau ketetapan penggunaan dari kementerian terkait belum turun, maka uang tersebut terpaksa harus mengendap menjadi SILPA.
"Perlu dipahami, ini bukan sepenuhnya kesalahan perencanaan daerah. Jika dana yang ditransfer belum disertai petunjuk penggunaan yang jelas, pemerintah daerah tidak berani menggunakannya dan dana tersebut tetap harus menjadi SILPA sesuai ketentuan," terangnya.
Berapa SILPA yang Murni Milik Daerah?
Untuk meluruskan persepsi publik agar tidak menganggap Pemkab Kotim tidak bekerja, Halikinnor membeberkan porsi anggaran yang benar-benar berada di bawah kendali penuh daerah.
| Sumber SILPA Murni Daerah | Estimasi Nilai |
|
• Sisa kontrak kegiatan fisik/proyek • Saldo sisa dana di Puskesmas • Kas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) |
± Rp39 Miliar |
"Jadi, SILPA yang benar-benar menjadi kewenangan daerah dan bisa digunakan secara lebih fleksibel itu nilainya sekitar Rp39 miliar. Angka ini yang murni karena dinamika di lapangan, bukan karena perencanaan yang keliru," tegasnya.
Berharap Ada Sinkronisasi Pusat-Daerah
Ke depan, Halikinnor menyebutkan bahwa mengecil atau membesarnya SILPA Kotim akan sangat bergantung pada kebijakan dan kecepatan pemerintah pusat dalam menurunkan petunjuk teknis penyaluran dana.
Ia berharap ada sinkronisasi yang lebih baik antara Jakarta dan daerah dalam pengelolaan dana transfer, sehingga penyerapan anggaran bisa dieksekusi lebih cepat dan manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat Kotim. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko