Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengapa Perbaikan Permanen Jalan Camba-Soren Terganjal? Ternyata Ini Penyebabnya!

Slamet Harmoko
Penulis: Slamet Harmoko❯

Advertisement

Staf Dinas SDABMBKPRKP saat melakukan pengecekan jalan Camba-Soren, Rabu (24/6/2026). (ANTARA)
Staf Dinas SDABMBKPRKP saat melakukan pengecekan jalan Camba-Soren, Rabu (24/6/2026). (ANTARA)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com — Upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, untuk melakukan perbaikan permanen pada ruas Jalan Camba-Soren dipastikan belum bisa berjalan mulus dalam waktu dekat.

Pasalnya, sebagian dari jalur transportasi krusial bagi masyarakat tersebut ternyata masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

Advertisement

Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim, Mentana Dhinar Tistama, melalui Kepala Bidang Bina Marga, Nur Aina, mengonfirmasi bahwa status hukum lahan menjadi ganjalan utama dalam proyek ini.

"Status ruas jalan Camba–Soren berdasarkan hasil inventarisasi dan pengecekan data spasial kawasan, diketahui bahwa ruas itu sebagian berada pada kawasan HPK," ujar Nur Aina di Sampit.

Meskipun jalan tersebut merupakan urat nadi aktivitas warga, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta melakukan pembangunan fisik secara permanen.

Advertisement

Nur Aina menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek konstruksi, peningkatan, maupun pemeliharaan jalan di lokasi tersebut wajib tunduk pada aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) undang-undang tersebut, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kehutanan—termasuk infrastruktur jalan—hanya dapat dilakukan melalui mekanisme izin resmi dari pemerintah pusat, bukan atas wewenang sepihak pemerintah kabupaten.

"Pembangunan jalan umum memang diakomodasi sebagai kepentingan umum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Namun, aspek legalitas dan perizinan administrasinya harus diselesaikan terlebih dahulu dengan kementerian terkait," tambahnya.

Dari hasil pemetaan dan koordinasi bersama Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, terungkap bahwa total trase jalan Camba-Soren memiliki panjang 4,43 kilometer. Jalur ini terbagi menjadi dua kendala utama:

  • Jalur di Luar Perizinan (1.112 Meter): Masuk dalam kawasan hutan dan saat ini sedang diusulkan pelepasannya seluas 11,82 hektare (termasuk buffer pembatas 50 meter di kanan-kiri jalan) melalui mekanisme revisi RTRW Provinsi ke Gubernur Kalimantan Tengah.

  • Jalur di Dalam Perizinan (3,23 Kilometer): Masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan swasta, PT Globalindo Alam Perkasa. Berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak provinsi, kewajiban untuk mengurus pelepasan kawasan hutan berada di tangan pihak perusahaan selaku pemilik izin.

Saat ini, Dinas SDABMBKPRKP Kotim tengah gencar melakukan koordinasi dan mendorong manajemen PT Globalindo Alam Perkasa agar segera menyelesaikan proses hukum pelepasan kawasan tersebut.

Masyarakat Butuh Solusi

Meski proyek permanen terhambat birokrasi dan legalitas lahan, Pemkab Kotim menegaskan tidak akan menutup mata terhadap kesulitan warga yang melintasi jalur tersebut.

Sebagai langkah jangka pendek, dinas terkait akan terus melakukan pemantauan lapangan dan mengidentifikasi titik-titik kerusakan parah untuk diberikan penanganan darurat secara berkala.

"Pada intinya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mencari solusi terbaik agar akses jalan Camba–Soren dapat berfungsi secara optimal," pungkas Nur Aina. (ant)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Jalan Kandan-Camba Ditingkatkan, Bupati Halikinnor Berharap Sentra Produksi Tumbuh

Jalan Kandan-Camba Ditingkatkan, Bupati Halikinnor Berharap Sentra Produksi Tumbuh

 Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus meningkatkan kualitas jalan penghubung Desa Kandan–Camba, Kecamatan Kota Besi

Bupati Gumas Tinjau Perbaikan Jalan Tumbang Sian-Tumbang Napoi, Penanganan 15 Kilometer Bertahap

Bupati Gumas Tinjau Perbaikan Jalan Tumbang Sian-Tumbang Napoi, Penanganan 15 Kilometer Bertahap

Jaya Samaya Monong meninjau pengerjaan perbaikan ruas Jalan Tumbang Sian menuju Kelurahan Tumbang Napoi, Kecamatan Miri Manasa

Pengaspalan Jalan Sampit - Samuda di Sekitar Desa Bapeang, Buka Tutup Jalur Diberlakukan

Pengaspalan Jalan Sampit - Samuda di Sekitar Desa Bapeang, Buka Tutup Jalur Diberlakukan

Upaya peningkatkan infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur terus berjalan.Salah satunya perbaikan jalan Sampit-Samuda

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer