PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Keberhasilan gemilang ditunjukkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pengedar sekaligus kurir kelas kakap jaringan lintas provinsi berhasil diringkus di dua lokasi dan waktu berbeda.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 299,87 gram.
Modus operandi yang digunakan para pelaku pun tergolong nekat dan ekstrem, mulai dari menyembunyikan kristal haram di dalam lubang anus hingga menyamarkannya di tempat pembuangan sampah.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Mada Roostanto, membeberkan bahwa seluruh barang bukti yang disita kini telah dimusnahkan secara resmi di kantor BNNP Kalteng pada Kamis (25/6/2026), dengan disaksikan perwakilan Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Polda Kalteng, serta Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN).
Kasus Pertama: Janda jadi Kurir Narkoba di Palangka Raya
Pengungkapan pertama dilakukan petugas terhadap seorang ibu rumah tangga berstatus janda berinisial RR. Ia ditangkap di kediamannya, Jalan RTA Milono Km 7, Komplek Perumahan Langkai Permai II, Palangka Raya, pada Selasa dini hari, 26 Mei 2026 lalu.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pasokan sabu yang dikirim dari Pangkalan Bun menuju Ibu Kota Kalteng. Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, kejelian petugas membuahkan hasil.
Modus Operandi: Paket sabu seberat 99,87 gram disembunyikan di dalam keranjang sampah plastik lengkap dengan resi pengiriman ekspedisi untuk mengelabui aparat. RR mengaku sudah kerap kali melakoni peran sebagai kurir logistik narkoba. Setiap kali paket mendarat dengan aman, ia mengantongi upah menggiurkan sebesar Rp10 juta.
Kasus Kedua: Eks Residivis Sembunyikan Sabu di Anus
Tak kalah mengejutkan, pengungkapan kedua menyasar seorang pria berinisial MW yang merupakan mantan residivis kasus narkotika. MW diringkus petugas saat sedang menunggu angkutan travel di kawasan Bundaran Masjid Islamic Center, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 9 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Petugas yang telah mengantongi informasi intelijen mengenai adanya kurir jalur udara rute Medan-Kalteng langsung melakukan pembuntutan sejak MW mendarat di bandara. Menariknya, saat pemeriksaan badan dan barang bawaan pertama, petugas sempat terkecoh karena tidak menemukan barang bukti apa pun.
Berkat interogasi mendalam, MW akhirnya mengaku membawa dua paket sabu seberat 200 gram dengan cara dimasukkan ke dalam lubang anus (body stuffing) agar lolos dari mesin pemindai bandara.
Jalur yang ditempuh pelaku sangat panjang, dimulai dari Medan terbang ke Jakarta via Bandara Kualanamu, menginap semalam di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, terbang ke Palangka Raya, lalu menempuh jalur darat ke Sampit dengan tujuan akhir Kabupaten Kotawaringin Barat.
MW mengaku diupah fantastis sebesar Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil ia selundupkan (total Rp20 juta).
Kepala Seksi Intelijen BNNP Kalteng, Nuzul, menegaskan bahwa kedua tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan BNNP untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dipastikan akan dijerat dengan pasal berat berlapis di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Sadagori Henoch Binti, yang hadir langsung dalam pemusnahan barang bukti memberikan apresiasi tertinggi atas dedikasi dan kejelian para penyidik BNNP Kalteng di lapangan.
"Luar biasa, kami mendukung penuh pemberantasan narkotika ini. GDAN akan bergerak lebih giat lagi di akar rumput untuk menyuplai informasi-informasi strategis kepada BNNP, sehingga penegakan hukum di Kalimantan Tengah semakin mantap dan bersih dari jerat narkoba," pungkas Sadagori. (daq/sla)