SAMPIT, radarsampit.jawapos.com Asosiasi Peternak Ayam Petelur Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta Pemerintah Kabupaten Kotim dan Polres Kotim melalui Satgas Pangan mengawasi harga telur ayam ras di tingkat distributor. Permintaan itu disampaikan karena harga telur yang diterima peternak saat ini berada di bawah harga acuan pembelian (HAP) yang ditetapkan pemerintah.
Aspirasi tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Peternak Ayam Petelur Kotim, Arif Rahman Hakim, kepada Kapolres Kotim AKBP Resky Zulkarnain, Wakil Bupati Kotim Irawati, dan Asisten II Setda Kotim Rodi Kamislam.
Arif mengatakan, rendahnya harga telur membuat peternak semakin tertekan karena tidak sebanding dengan biaya produksi yang terus berjalan, seperti pakan, obat-obatan, dan operasional kandang.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Kotim dan Polres Kotim melalui Satgas Pangan melakukan pengawasan terhadap harga telur di tingkat distributor. Jangan sampai harga yang diterima peternak jauh di bawah ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Menurut Arif, permintaan tersebut mengacu pada Surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 285/TS.02.02/K/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026 tentang Pengawasan Harga Acuan Pembelian Telur Ayam Ras di Tingkat Produsen dan Konsumen yang ditujukan kepada Kepala Satuan Tugas Pangan Polri.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa harga telur ayam ras di tingkat peternak saat ini berada jauh di bawah HAP sehingga diperlukan langkah stabilisasi pasokan dan harga agar kembali sesuai ketentuan.
Badan Pangan Nasional juga mengingatkan bahwa harga acuan pembelian telur ayam ras di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen telah diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 329 Tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan tersebut, HAP telur ayam ras di tingkat produsen ditetapkan sebesar Rp26.500 per kilogram, sedangkan harga acuan penjualan di tingkat konsumen sebesar Rp30.000 per kilogram.
Arif menilai pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap rantai distribusi telur, mulai dari produsen hingga distributor, agar harga yang diterima peternak tidak terus berada di bawah ketentuan pemerintah.
“Kami berharap ada langkah konkret dari pemerintah daerah dan Satgas Pangan untuk memastikan tata niaga telur berjalan sehat. Jika harga di tingkat peternak terus berada di bawah HAP, tentu sangat memberatkan peternak yang harus menanggung biaya produksi setiap hari,” katanya.
Ia menambahkan, peternak tidak meminta perlakuan khusus, melainkan agar aturan yang telah ditetapkan pemerintah dapat diterapkan sebagaimana mestinya. Menurutnya, keberlangsungan usaha peternakan rakyat turut memengaruhi stabilitas pasokan telur di daerah.
Dalam surat tersebut, Kepala Badan Pangan Nasional juga meminta Satgas Pangan Polri mengawasi perkembangan harga telur ayam ras di tingkat peternak sesuai ketentuan yang berlaku serta mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran harga.
Asosiasi Peternak Ayam Petelur Kotim berharap aspirasi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti sehingga harga telur kembali stabil, peternak memperoleh keuntungan yang wajar, dan pasokan telur bagi masyarakat tetap terjaga. (ang/yit)
Editor : Heru Prayitno