Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kuota Jalur Domisili untuk SD Capai 75 Persen

Yuni Pratiwi Iskandar
Ilustrasi SPMB 2026
Ilustrasi SPMB 2026

Advertisement

 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan orang tua dan calon peserta didik untuk memahami ketentuan jalur pendaftaran dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Jalur domisili menjadi jalur utama dengan kuota terbesar, yakni 75 persen untuk SD dan 50 persen untuk SMP.

Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Yolanda Lonita Fenisia, mengatakan pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 100.3.3.2/0129/Huk-DISDIK/2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada jenjang PAUD, SD, dan SMP.

Advertisement

“Jalur domisili tetap menjadi prioritas karena bertujuan memberikan akses pendidikan yang lebih dekat dengan tempat tinggal peserta didik,” ujarnya.

Calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili wajib memiliki alamat yang tercantum dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran. Untuk jenjang SD, jarak domisili maksimal lima kilometer dari sekolah tujuan, sedangkan untuk SMP maksimal tujuh kilometer.

Selain jalur domisili, Disdik menyediakan jalur afirmasi dengan kuota 20 persen. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Pendaftar wajib menunjukkan bukti keikutsertaan dalam program bantuan pemerintah pusat maupun daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement

Yolanda mengingatkan masyarakat agar tidak memalsukan dokumen persyaratan. Menurutnya, sekolah akan melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas yang diajukan.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak memalsukan dokumen persyaratan. Sekolah akan melakukan verifikasi dan apabila ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, jalur prestasi mendapat kuota 25 persen dari daya tampung sekolah. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik, termasuk berdasarkan nilai rapor, prestasi olahraga, seni, organisasi, hingga hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Adapun jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua/wali memperoleh alokasi lima persen. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi atau perusahaan tempat bekerja.

Advertisement
Editor : Heru Prayitno
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

SPMB 2026 Diminta Transparan, Legislator Kotim Soroti Aspek Keadilan

SPMB 2026 Diminta Transparan, Legislator Kotim Soroti Aspek Keadilan

Legislator Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Syahbana mengingatkan sekaligus meminta pelaksanaan SPMB

Orang Tua Wajib Tahu! Disdik Palangka Raya Perkenalkan Platform SPMB Online Terbaru

Orang Tua Wajib Tahu! Disdik Palangka Raya Perkenalkan Platform SPMB Online Terbaru

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menggelar Forum Konsultasi Publik dan Sosialisasi Aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online

KPK Terbitkan Edaran, Cegah Praktik Titipan Siswa dalam SPMB, Sekolah di Daerah Diminta Patuh Aturan

KPK Terbitkan Edaran, Cegah Praktik Titipan Siswa dalam SPMB, Sekolah di Daerah Diminta Patuh Aturan

Peringatan tersebut disampaikan KPK melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Pe

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer