Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dituntut 10 Tahun Penjara, Bandar Sabu Sampit Terancam Kehilangan Semua Asetnya

Rado. • Kamis, 11 Juni 2026 | 14:05 WIB
ilustrasi persidangan/AI
ilustrasi persidangan/AI

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Setelah divonis 12 tahun penjara dalam perkara narkotika, Said Muhammad Aulia kembali menghadapi ancaman hukuman berat.

Kali ini, terdakwa kasus sabu tersebut dituntut 10 tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan sejumlah aset bernilai miliaran rupiah terancam dirampas negara.

Nasib Said Muhammad Aulia bin Said Usman Muhammad (Alm) semakin terjepit. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Tim jaksa yang terdiri dari Andep Setiawan, Galang Nugrahaning Tunggal, Hulman Erizan Situngkir, dan Ikrima Asya Wirantami menyatakan terdakwa sengaja menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari bisnis sabu.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut,” ujar jaksa dalam persidangan.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut,” lanjut jaksa.

Tak hanya hukuman badan dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim merampas seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika untuk negara.

“Barang bukti berupa kendaraan, tanah, rumah, speedboat, perahu karet, mesin perahu, serta barang bukti lainnya dirampas untuk negara,” tegas jaksa.

Aset yang masuk dalam tuntutan perampasan antara lain sejumlah kendaraan bermotor, seperti Yamaha XSR, Yamaha Grand Filano, Suzuki Baleno, Suzuki Jimny, Kawasaki Ninja RR, Yamaha Gear, dan Honda Scoopy.

Selain itu, jaksa juga meminta perampasan tiga bidang tanah di kawasan Baamang Barat dan Baamang Hulu serta sebuah rumah di Jalan Baamang Hulu 1, Sampit.

Dalam daftar barang bukti turut tercantum satu unit speedboat warna pink bertuliskan Banana Big Dhani dengan mesin Yamaha Enduro 40 HP, empat unit perahu karet, sejumlah mesin perahu berbagai ukuran, hingga dokumen rekening koran yang diduga terkait aliran dana hasil kejahatan.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang lebih dahulu menjerat Said Muhammad Aulia. Pada perkara sebelumnya, ia telah divonis 12 tahun penjara setelah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah pada April 2025.

Saat penangkapan, petugas menemukan 41 paket sabu dengan berat bersih sekitar 482 gram serta belasan butir ekstasi di dalam kendaraan yang digunakan terdakwa. Sebagian narkotika tersebut diduga akan diedarkan ke wilayah Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik setelah video penangkapan terdakwa beredar luas di media sosial. Dari pengungkapan perkara narkotika itu, penyidik kemudian menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari bisnis haram tersebut hingga berujung pada perkara pencucian uang yang kini tengah disidangkan. (ang)

Editor : Slamet Harmoko
#sita aset #bandar sabu #sampit #kotim #kalteng