SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Oknum petugas keamanan (satpam) sekolah berinisial MI yang menjadi tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap siswi di bawah umur sempat tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan awal di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pada tahap awal pemeriksaan tersangka cenderung tertutup dan tidak memberikan keterangan secara terbuka terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.
Baca Juga: Angkut Penumpang, Oknum Sopir Travel Kumai-Sampit Mengaku Dipukuli
“Awalnya yang bersangkutan tidak banyak memberikan keterangan. Namun penyidik terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi,” ujar Edy.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan berbagai bukti pendukung. Setelah dikonfrontasi dengan hasil penyelidikan, tersangka akhirnya mulai memberikan keterangan yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Ular Tadung Ditemukan Keliaran di Sebuah Rumah Warga di Kuala Pembuang
Meski demikian, polisi menegaskan proses hukum tidak hanya bertumpu pada pengakuan tersangka. Penyidikan juga didukung oleh keterangan korban, para saksi, serta barang bukti yang telah dikumpulkan.
Saat ini MI telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Baca Juga: Nekat Bisnis Minuman Keras, IRT di Pangkalan Bun Kena Denda Rp3,5 Juta
Polres Kotim menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi prioritas. Masyarakat juga diimbau tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami peristiwa serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbau Edy. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor