Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pemkab Fasilitasi Penyelesaian Klaim Lahan antara Warga dan PBS

M. Akbar • Kamis, 4 Juni 2026 | 09:55 WIB
Mediasi antara masyarakat dengan empat PBS terkait penyelesaian klaim lahan yang digelar di Ruang Pers Setda Kotim, Rabu (3/6).  (Humas/Radar Sampit)
Mediasi antara masyarakat dengan empat PBS terkait penyelesaian klaim lahan yang digelar di Ruang Pers Setda Kotim, Rabu (3/6). (Humas/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memfasilitasi penyelesaian klaim lahan antara masyarakat yang didampingi LSM Pudka dengan empat perusahaan besar swasta (PBS), yakni PT Buana Adhitama (BAT), PT Borneo Sawit Perdana (BSP), PT Swadaya Sapta Putra (SSP/SSM), dan PT Karya Makmur Bahagia (KMB).

Mediasi yang digelar di Ruang Pers Setda Kotim tersebut bertujuan mencari solusi terbaik atas tuntutan masyarakat terkait lahan yang diklaim berada di dalam areal perusahaan perkebunan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotim, Waren, menegaskan pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator dan mediator untuk mempertemukan kedua belah pihak serta membuka ruang dialog guna mencari penyelesaian yang adil.

“Pemerintah daerah melakukan fasilitasi dan mediasi. Kami mendengarkan apa yang menjadi tuntutan masyarakat, kemudian mendengarkan pula apa yang bisa diberikan perusahaan, apakah melalui ganti rugi, tali asih, atau bentuk penyelesaian lainnya yang memungkinkan,” ujarnya, Rabu (3/6).

Menurut Waren, mediasi dilakukan agar setiap pihak dapat menyampaikan data, dokumen, dan argumentasi yang dimiliki sehingga proses penyelesaian dapat dilakukan secara terbuka dan berdasarkan fakta di lapangan.

Dari hasil pembahasan, diketahui sebagian objek lahan yang menjadi sengketa ternyata telah melalui proses penyelesaian dan pembayaran ganti rugi pada tahun-tahun sebelumnya.

Karena itu, pemerintah daerah menilai setiap klaim harus diverifikasi secara cermat agar tidak terjadi pembayaran ganti rugi berulang terhadap objek yang sama.

“Dari data yang kami lihat, beberapa lahan yang diklaim memang sudah pernah dilakukan ganti rugi. Bukti-buktinya ada dan sebelumnya juga sudah pernah dibahas dalam mediasi,” katanya.

Ia menjelaskan, tiga perusahaan yakni PT BAT, PT BSP, dan PT SSP telah beberapa kali mengikuti proses mediasi baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

Dalam proses tersebut, perusahaan juga menunjukkan dokumen yang berkaitan dengan penyelesaian lahan yang pernah dilakukan sebelumnya.

Waren mengungkapkan salah satu kendala yang muncul adalah adanya klaim baru terhadap lahan yang sebelumnya telah diselesaikan dengan pihak lain.

“Yang terjadi sekarang ini objek lahannya sama, tetapi pihak yang mengklaim berbeda. Sebelumnya sudah ada yang mengklaim dan telah menerima penyelesaian, kemudian muncul lagi klaim dari pihak lain terhadap objek yang sama,” jelasnya.

Sementara itu, untuk perkara yang melibatkan PT KMB, pemerintah daerah masih melakukan pendalaman dan belum mengambil kesimpulan akhir. Analisis dokumen serta pengecekan lapangan akan dilakukan sebelum mediasi lanjutan digelar.

“Khusus yang berkaitan dengan PT KMB masih dalam proses penyelesaian. Nanti akan kami analisis lagi data-data yang ada, kemudian dilakukan cek lapangan dan selanjutnya dirapatkan kembali untuk mencari solusi terbaik bagi perusahaan maupun masyarakat,” ucapnya.

Pemkab Kotim berharap proses mediasi tersebut dapat menghasilkan kesepahaman yang mengakomodasi kepentingan masyarakat maupun perusahaan, sekaligus mencegah terjadinya konflik berkepanjangan terkait klaim lahan di wilayah perkebunan.  (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
#mediasi klaim lahan #sampit #kotim #kalteng