SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Polemik penyaluran BBM bersubsidi untuk petani di wilayah selatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah belakangan ini mendapat sorotan luas.
Di tengah tuntutan agar petani memperoleh akses BBM subsidi yang memadai, muncul pula kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan bantuan tersebut oleh oknum penerima untuk mencari keuntungan pribadi.
Ketua Aliansi Pemuda Kotim, Anton Sudani, menilai pengawasan terhadap penerima BBM dan pupuk subsidi harus diperketat.
Menurutnya, pemerintah dan aparat tidak hanya fokus mengawasi SPBU, distributor, maupun pengecer, tetapi juga memastikan subsidi yang telah diterima petani benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
“Jangan sampai polemik yang terjadi justru menutupi persoalan lain, yakni adanya oknum yang memanfaatkan subsidi untuk kepentingan pribadi. Kalau memang ada yang menjual kembali BBM atau pupuk subsidi, harus ditindak tegas,” kata Anton, Rabu (3/6).
Kekhawatiran tersebut, kata Anton, bukan tanpa dasar. Sepanjang 2026, aparat kepolisian telah mengungkap sedikitnya dua kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah selatan ini.
Pada April 2026 lalu, Satreskrim Polres Kotim bersama Unit Reskrim Polsek Jaya Karya menangkap seorang pria berinisial B bin H (47) di Jalan HM Arsyad KM 43, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sekitar 8 ton pupuk bersubsidi berupa 80 karung Urea dan 80 karung NPK Phonska dengan berat masing-masing 50 kilogram. Polisi juga menyita satu unit dump truk Hino dan telepon pintar milik tersangka.
Dalam kasus tersebut, tersangka diduga menjual pupuk bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak dengan memanfaatkan identitas Kelompok Tani Suka Maju 3 untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan ketentuan terkait penyaluran pupuk subsidi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Tak berselang lama, pada 22 Mei 2026, polisi kembali mengamankan 2,5 ton pupuk subsidi yang diangkut menggunakan mobil pikap di Jalan HM Arsyad, Desa Sei Ijum Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang berinisial MHS selaku pengemudi dan AR yang diduga sebagai pemilik pupuk turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
“Artinya kasus penyalahgunaan subsidi ini memang ada dan sudah terbukti. Karena itu pengawasan harus dilakukan sampai ke tingkat penerima. Jangan sampai subsidi yang seharusnya membantu petani justru menjadi komoditas untuk mencari keuntungan,” ujar Anton.
Ia menilai selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju kepada SPBU maupun distributor ketika terjadi kelangkaan atau persoalan distribusi. Padahal, dugaan penyimpangan di tingkat penerima subsidi juga perlu menjadi perhatian serius.
“Kalau memang ada petani yang kedapatan menjual kembali BBM subsidi atau pupuk subsidi yang mereka terima, maka distribusinya harus dihentikan. Kalau perlu dicabut dari daftar penerima subsidi. Jangan sampai fasilitas yang diberikan negara untuk mendukung produksi pertanian malah dijadikan ladang mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Menurut Anton, alokasi pupuk subsidi maupun BBM yang diberikan kepada petani pada dasarnya telah dihitung berdasarkan kebutuhan lahan dan alat produksi yang digunakan.
Karena itu, apabila muncul permintaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil, hal tersebut patut menjadi perhatian.
Ia mencontohkan adanya permintaan BBM subsidi dalam jumlah besar yang dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan operasional alat pertanian yang telah terdata.
“Ada informasi yang sampai meminta dua tangki BBM alasan untuk pertanian. Padahal kebutuhan harian alat mereka bisa dihitung. Kalau kebutuhan sebenarnya sudah jelas, lalu kenapa harus meminta dalam jumlah yang berlebihan? Ini yang harus diawasi,” katanya.
Menurut Anton, penerima yang terbukti menjual kembali BBM atau pupuk subsidi sudah sepatutnya dicoret dari daftar penerima bantuan pemerintah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan subsidi benar-benar dinikmati petani yang berhak.
“Kalau sudah terbukti menjual kembali, saya kira tidak layak lagi menerima subsidi. Cabut saja haknya dan berikan kepada petani yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait melakukan evaluasi serta verifikasi berkala terhadap penerima subsidi.
Dengan begitu, bantuan yang berasal dari anggaran negara benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan hasil pertanian dan kesejahteraan petani, bukan diperjualbelikan kembali demi keuntungan oknum tertentu. (ang)
Editor : Slamet Harmoko