Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lengkapi Persyaratan Pengukuran Tanah Sebelum Mengurus Sertifikat

Arham Said
Penulis: Arham Said❯

 


Advertisement

Suasana pelayanan di Kantor BPN Kabupaten Gumas, Kamis (4/6). (BPN GUNUNG MAS FOR RADAR SAMPIT) 
Suasana pelayanan di Kantor BPN Kabupaten Gumas, Kamis (4/6). (BPN GUNUNG MAS FOR RADAR SAMPIT) 

 

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Masyarakat Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diimbau melengkapi seluruh persyaratan sebelum mengajukan pengukuran tanah untuk proses penerbitan sertifikat hak atas tanah. Langkah tersebut diperlukan agar pelayanan pertanahan dapat berlangsung lancar dan cepat.

Advertisement

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gumas Bambang Sumarsono mengatakan, sejumlah dokumen yang wajib disiapkan antara lain fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kepemilikan tanah seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), surat pernyataan penguasaan fisik tanah, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) apabila diperlukan.

Selain melengkapi dokumen, pemohon juga diminta memasang tanda batas tanah secara jelas di lapangan sebelum petugas melakukan pengukuran. Kehadiran pemilik tanah yang berbatasan dianjurkan untuk menghindari potensi sengketa batas di kemudian hari.

“Pemasangan patok batas sangat penting agar proses pengukuran berjalan lancar dan hasilnya tidak menimbulkan persoalan,” ujar Bambang, Kamis (4/6).

Advertisement

Ia menjelaskan, setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Gumas akan menjadwalkan pengukuran lapangan. Hasil pengukuran tersebut menjadi dasar penerbitan peta bidang tanah dan sertifikat hak atas tanah.

Bambang juga mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri proses pertanahan melalui jalur resmi dan tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan percepatan proses di luar ketentuan.

“Kami siap memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Menurut dia, pengukuran tanah merupakan salah satu tahapan penting dalam pendaftaran tanah pertama kali sebelum sertifikat diterbitkan. Karena itu, pemohon diminta memastikan seluruh persyaratan telah lengkap agar tidak terjadi kendala saat pelaksanaan di lapangan.

Advertisement
Editor : Heru Prayitno
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Berkas Pensertifikatan Lahan Bandara Baru Diserahkan ke ATR-BPN

Berkas Pensertifikatan Lahan Bandara Baru Diserahkan ke ATR-BPN

Plt Kadishub Kotawaringin Barat dan tim aset Pemkab Kobar menyerahkan berkas pensertifikatan bandara baru kepada ATR BPN Kalteng

Bupati Gunung Mas Serahkan SK Pengawasan Investasi kepada PT BMB

Bupati Gunung Mas Serahkan SK Pengawasan Investasi kepada PT BMB

Suasana penyerahan surat keputusan pengawasan berinvestasi kepada manajemen PT PT Berkala Maju Bersama, Selasa (3/11). 

Pemkab Gunung Mas dan PT PMM Sepakati Komitmen Pemisahan HGU Kebun Inti dan Plasma

Pemkab Gunung Mas dan PT PMM Sepakati Komitmen Pemisahan HGU Kebun Inti dan Plasma

Penandatanganan komitmen bersama dalam rapat antara Pemkab Gumas dengan manajemen   PT Prasetya Mitra Muda (PMM) di ruang rapat pemkab gumas

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer