KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Pembunuhan sadis terjadi di kawasan pertambangan emas Sungai Barou, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Seorang pemuda berinisial WD (22) tega menghabisi nyawa rekan sesama penambang emas, Dandi Supria Dinata (26), dengan memukul kepala korban menggunakan palu sebelum memotong tangan kirinya hingga putus.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (28/5) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku yang merupakan warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu, diduga nekat melakukan pembunuhan karena sakit hati terhadap korban.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, motif pembunuhan berawal dari kekecewaan pelaku karena larangannya kepada korban tidak diindahkan.
"Pelaku tega membunuh korban karena sakit hati. Larangannya untuk tidak bekerja pada malam hari diabaikan oleh korban," ujar Agung, Senin (1/6).
Ia menjelaskan, sehari sebelum kejadian, tepatnya Rabu (27/5) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku mengetahui korban berencana melakukan aktivitas mendulang emas pada malam hari.
Saat itu, pelaku meminta korban tidak bekerja karena dirinya tidak memiliki senter sehingga tidak bisa ikut bekerja. Namun korban tetap berangkat mendulang emas dan mengabaikan permintaan tersebut.
Keesokan paginya, pelaku mendatangi lokasi pertambangan di Sungai Barou dan mendapati korban sedang duduk di atas kasbuk atau tempat pencucian emas.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengambil palu yang berada di sekitar lokasi dan menghantam bagian belakang kepala korban.
"Tersangka langsung menghampiri korban dengan mengambil palu yang berada di dekat korban, kemudian memukul kepala bagian belakang korban hingga kritis," jelasnya.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil sebilah parang dan memotong tangan kiri korban hingga putus. Potongan tangan tersebut lalu dibuang ke seberang sungai dengan tujuan menghilangkan jejak kejahatan.
"Selanjutnya tersangka mengambil parang, memotong tangan kiri korban hingga putus dan membuangnya ke seberang sungai," kata Agung.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di sebuah pondok milik warga di kawasan Sungai Barou, Kecamatan Rungan.
Mendapat laporan kejadian tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Gunung Mas bersama Polsek Tewah langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Kurang dari dua hari setelah kejadian, tepatnya Jumat (29/5) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil diringkus saat sedang makan di lokasi persembunyiannya.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah palu yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban, serta potongan lengan korban yang ditemukan tersimpan di dalam tas belanja dan dibungkus plastik.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, WD dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengenai tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (arm/sla)
Editor : Slamet Harmoko