SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kasus dugaan surat keputusan (SK) mutasi palsu yang mencatut nama pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kotawaringin Timur mulai menemui titik terang.
Seorang tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diduga menjadi korban penipuan setelah dijanjikan bisa pindah tugas ke Kecamatan Parenggean.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengungkapkan korban sebenarnya telah mengajukan perpindahan tugas sejak Mei 2025.
Saat itu, korban yang bertugas di Puskesmas Tualan Hulu ingin dipindahkan ke Puskesmas Parenggean 1 agar dapat merawat orang tuanya yang sedang sakit.
“Keinginannya memang pindah supaya bisa tetap bekerja sambil menjaga orang tua di Parenggean,” ujar Kamaruddin, Senin (11/5/2026).
Dalam proses pengurusan tersebut, korban kemudian berkomunikasi dengan seseorang berinisial WK. Orang tersebut disebut menjanjikan proses mutasi dapat dibantu karena mengaku memiliki hubungan keluarga dengan pegawai BKPSDM Kotim.
Namun setelah menunggu berbulan-bulan, kepastian mutasi yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
“Korban sudah menunggu hampir satu tahun. Karena terlalu lama, akhirnya muncul persoalan ini,” katanya.
Belakangan, korban menerima dokumen digital berupa SK mutasi yang tampak resmi. Dokumen itu memuat identitas lengkap, nomor surat hingga tanda tangan pejabat daerah sehingga sempat diyakini sebagai dokumen asli.
Meski demikian, korban belum sempat menggunakan SK tersebut karena tidak pernah menerima dokumen fisik asli.
“SK fisiknya tidak pernah diterima. Korban juga belum sempat melapor ke tempat tugas baru,” jelasnya.
Kasus tersebut akhirnya terungkap ketika korban mencoba memastikan keabsahan surat tersebut kepada pihak BKPSDM.
Setelah dilakukan pemeriksaan, BKPSDM memastikan SK tersebut palsu dan bukan diterbitkan secara resmi oleh instansi mereka.
“Kami langsung melakukan klarifikasi setelah mengetahui surat itu bukan produk resmi BKPSDM,” tegas Kamaruddin.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp15 juta. Uang itu diberikan secara bertahap, sebagian melalui transfer bank dan sisanya melalui layanan BRILink. (*)
Editor : Slamet Harmoko