Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

SK Mutasi PPPK Diduga Palsu Beredar, Pengamat: Cederai Wibawa Birokrasi Kotim

Rado • Rabu, 6 Mei 2026 | 14:01 WIB

 

Dugaan SK Mutasi ASN Palsu di Kabupaten Kotawaringin Timur (warga/radar sampit)
Dugaan SK Mutasi ASN Palsu di Kabupaten Kotawaringin Timur (warga/radar sampit)

 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Dugaan beredarnya surat keputusan (SK) mutasi palsu bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menuai sorotan. Pemerhati kebijakan publik menilai kasus ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan aparatur terhadap sistem birokrasi.

Soroti Dampak pada Kepercayaan ASN

Pemerhati Kebijakan Publik, Riduan Kesuma, menegaskan bahwa dampak utama kasus ini adalah menurunnya kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan.

“Yang bahaya itu dampaknya terhadap birokrasi. Kalau kasus seperti ini dibiarkan, nanti muncul anggapan mutasi bisa diurus pakai uang, kedekatan, dan jalur belakang,” kata Riduan.

Ia menilai, penggunaan dokumen yang menyerupai produk resmi pemerintah menunjukkan persoalan ini cukup serius dan tidak bisa dianggap sepele.

Dokumen Diduga Menyerupai Produk Resmi

Menurut Riduan, dokumen yang beredar disebut-sebut memuat atribut resmi seperti kop surat pemerintah daerah, nomor keputusan, hingga tanda tangan bupati, serta tembusan ke sejumlah instansi.

“Yang dipalsukan ini dokumen negara. Ada nama bupati, ada BKPSDM, ada tembusan ke sejumlah instansi. Jadi jangan dianggap sepele, karena ini sudah menyangkut nama pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan adanya pihak yang mencatut nama pejabat untuk meyakinkan korban, yang dinilai mencerminkan masih kuatnya persepsi adanya “jalur belakang” dalam urusan birokrasi.

“Kenapa korban bisa percaya? Karena praktik bawa nama pejabat atau mengaku punya kedekatan dengan orang dalam itu masih dianggap masuk akal,” tegasnya.

Minta Penegakan Hukum Transparan

Riduan menilai kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi sistem kepegawaian di daerah, khususnya dalam proses mutasi ASN dan PPPK agar lebih transparan dan tidak memberi celah bagi oknum.

“ASN yang ingin pindah tugas biasanya punya alasan tertentu. Jangan sampai situasi seperti itu malah dimanfaatkan oknum untuk cari uang. Ini sudah menyangkut moral birokrasi,” katanya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut, tidak hanya berhenti pada pengembalian kerugian korban.

“Kalau cuma selesai dengan uang dikembalikan, persoalannya belum selesai. Publik pasti ingin tahu siapa yang membuat SK itu, siapa yang menyebarkan, dan apakah ada keterlibatan orang dalam atau tidak,” tandasnya.

Editor : Slamet Harmoko
#SK Mutasi Palsu #sampit #PPPK Kotim #kalteng