NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau akhirnya berujung damai, setelah sempat viral dan menyita perhatian publik.
Kasus ini mencuat usai istri sah berinisial H membongkar dugaan hubungan terlarang tersebut melalui media sosial.
Ia mengunggah bukti percakapan mesra hingga vulgar yang diduga dilakukan suaminya—seorang pegawai P3K—dengan rekan kerjanya yang merupakan oknum PNS di Dinas Pertanian dan Perikanan (Distakan) Lamandau.
Unggahan itu langsung menjadi sorotan dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat malam (1/5), H menyampaikan terima kasih kepada Rizky Aditya Putra atas respons cepat dalam memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
“Proses tersebut sangat berarti bagi kami karena membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara langsung,” tulisnya.
H juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. Ia mengakui tindakannya dipicu kondisi emosional sebagai seorang istri dan ibu.
“Saya tidak berniat menimbulkan keresahan. Ini terjadi karena kondisi emosional yang saya alami,” ungkapnya.
Sementara itu, Rizky Aditya Putra saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kedua pihak telah mencapai kesepakatan damai. Namun demikian, sanksi tetap dijatuhkan kepada oknum yang terlibat.
“Alhamdulillah sudah berdamai. Untuk PNS yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa mutasi,” tegasnya.
Meski konflik telah mereda, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa persoalan pribadi yang terbuka ke publik bisa berdampak luas, baik bagi individu maupun institusi. (mex/sla)
Editor : Slamet Harmoko