SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dalam pidatonya di Lapangan Monas, Jumat (1/5), ia menyebutkan bahwa pengemudi online akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta peningkatan pembagian pendapatan menjadi minimal 92 persen.
Kabar itu pun dirasa seperti ‘Angin ‘Segar bagi kalangan pengemudi (driver) ojek online (ojol), khususnya di Sampit.
Seperti diungkapkan Arul, salah satu pelaku ojek online (ojol) di Sampit yang mengaku kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan kesejahteraan mereka. Menurutnya, jika porsi pendapatan benar-benar naik menjadi 92 persen, hal itu akan sangat membantu kondisi ekonomi para driver yang selama ini mengandalkan penghasilan harian.
“Kalau memang benar pendapatan driver bisa sampai 92 persen, itu sangat membantu sekali. Karena kebanyakan driver ini menjadikan ojol sebagai pekerjaan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup,”ujar pria yang sehari-hari mengandalkan sepeda motor matic untuk bekerja sebagai ojol itu.
Menurut Arul, peran driver ojol selama ini cukup penting dalam mendukung aktivitas masyarakat, terutama dalam hal distribusi barang dan layanan transportasi. Ia pun menilai, perhatian pemerintah terhadap nasib pengemudi dinilai sebagai langkah yang tepat.
Baca Juga: Gubernur Kalteng Buka Pasar Murah, Sasar Ojol hingga Petugas Kebersihan
Dirinya juga menyoroti pentingnya jaminan perlindungan kerja bagi para driver. Menurutnya, risiko di jalan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pekerjaan sebagai pengemudi.
“Di jalan itu risikonya besar, bisa kecelakaan atau kendaraan rusak. Jadi perlindungan seperti jaminan kecelakaan kerja dan asuransi kesehatan itu sangat penting bagi kami. Kami merasa diperhatikan. Artinya pemerintah benar-benar peduli dengan driver online,” tegasnya.
Arul membeberkan, saat ini, tarif yang diterima pengemudi ojol untuk kendaraan roda dua pada jarak dekat berkisar antara Rp8.600 hingga Rp9.000. Sementara untuk jarak yang lebih jauh, tarif bisa mencapai Rp15.000 atau lebih, tergantung jarak tempuh.
Selain itu, Andre, salah satu driver Ojol lainnya juga menilai, aturan itu memberi harapan, terutama soal pembagian pendapatan yang didorong hingga 92 persen untuk pengemudi.
“Kalau benar potongan tinggal 8 sampai 10 persen, itu baru terasa. Selama ini bisa sampai 20 persen, berat,” ungkapnya.
Menurut Andre selama ini penghasilan ojol tidak pernah benar-benar stabil. Di saat order sepi, potongan aplikasi justru tetap terasa. “Kadang dapat order kecil, dipotong lagi. Bensin naik, servis jalan. Jadi hitungannya tipis sekali,” imbuhnya.
Andre juga menyoroti soal jaminan sosial yang dijanjikan dalam Perpres tersebut, mulai dari BPJS Kesehatan hingga jaminan kecelakaan kerja. “Kalau itu berjalan, tentunya bagus. Karena kerja di jalan itu risikonya tinggi. Tapi jangan sampai kami disuruh bayar mahal nanti,” tegasnya.
Meski begitu, dirinya belum sepenuhnya yakin aturan itu langsung berdampak.“Yang kami takutkan, nanti saat penerapan berbeda dengan yang di atas kertas, dan diaplikasi tetap sama. Hal itu yang harus diawasi,” imbuhnya.
Bagi Andre, satu hal yang paling penting adalah konsistensi pelaksanaan perpres itu nantinya di lapangan. “Intinya sederhana saja, jangan cuma bagus di aturan. Kami ini perlu yang benar-benar terasa,” pungkas Andre. (yn/ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama