PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Jajaran Polres Kotawaringin Barat mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite pada Kamis (30/4/2026).
Lima orang diamankan dalam kasus tersebut. Mereka terdiri dari tiga penimbun atau pengetap berinisial AH (49), AT (23), dan HC (23), serta dua operator SPBU berinisial ARN (29) dan DIA (30).
Kelima pelaku ditangkap di salah satu SPBU di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Mereka kedapatan memodifikasi tangki kendaraan serta menggunakan barcode ilegal untuk membeli BBM subsidi secara berulang.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasatreskrim AKP M. Fahrurrazi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan monitoring di SPBU yang ditindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kendaraan yang melakukan pengisian berulang, kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku beserta kendaraan,” ujar Kasatreskrim.
Ia menegaskan, aksi para pelaku merupakan kejahatan yang merugikan negara sekaligus masyarakat kecil yang bergantung pada BBM subsidi.
“Pelaku memanipulasi sistem dengan memodifikasi tangki dan menggunakan barcode tidak sah (ilegal) untuk memperoleh BBM dalam jumlah besar. Ini mencederai rasa keadilan,” tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil berisi BBM jenis Pertalite, 10 jerigen berkapasitas 20 liter, satu mesin pompa, serta puluhan barcode program subsidi tepat dari PT Pertamina (Persero) yang tersimpan di beberapa perangkat telepon genggam.
Selain itu, turut diamankan beberapa unit ponsel berbagai merek yang digunakan untuk menyimpan barcode ilegal guna memuluskan aksi pelaku.
Kasatreskrim menyebut, modus seperti ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada distribusi BBM subsidi agar tidak tepat sasaran.
Pihak kepolisian juga mengimbau pengelola SPBU dan masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. (*/tyo)
Editor : Slamet Harmoko