Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Beli Tanah Rp600 Juta, Ternyata ‘Bodong’! Gundra Baru Sadar Setelah Putusan Pengadilan

Fahry Ilhami Samosir • Sabtu, 25 April 2026 | 18:48 WIB
ilustrasi penipuan jual beli tanah
ilustrasi penipuan jual beli tanah

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Dugaan penipuan jual beli tanah kembali memakan korban. Kali ini, Gundra, 56, warga Parenggean, harus menelan kerugian fantastis, mencapai Rp600 juta.

Ia tak menyangka, tiga bidang tanah yang dibelinya sejak November 2022 ternyata bermasalah. Ironisnya, transaksi dilakukan dengan dasar Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama penjual.

Awalnya semua tampak normal. Tidak ada kecurigaan.

Baca Juga: Sengketa Lahan Ibu dan Anak, Kuasa Hukum Tergugat Yakin Penggugat Tak Pernah Kuasai Lahan Sengketa

Namun, fakta pahit baru terkuak pada 9 Mei 2025. Gundra mengetahui bahwa tanah yang dibelinya bukan milik sah penjual.

Dasarnya jelas, putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 50/Pdt.G/2016/PN SPT. Dalam amar putusan itu, penjual dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan tidak memiliki hak atas objek tanah.

Dengan kata lain, tanah yang dijual diduga ‘bodong’.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Istri di BJAP 2 Ditangkap di Sukamara

Tak terima, Gundra akhirnya melapor ke Polres Kotawaringin Timur pada 22 April 2026.

Polisi kini bergerak. Sejumlah saksi telah diperiksa. Namun, hingga saat ini, pihak terlapor masih dalam penyelidikan.

Kasus ini mengarah pada dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Lamandau Raih Penghargaan Nasional Berkat Bazar UMKM Non-APBD

Penyidik juga tengah menelusuri alur uang dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bermain dalam transaksi tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan, transaksi tanah tanpa verifikasi kuat bisa berujung petaka. (sir/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#jual beli tanah #penipuan #lapor polisi #rugi ratusan juta