Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dari ‘Kota Kotor’ hingga Lolos Sanksi! Inilah Jurus Kotim Benahi TPA dan Diakui Kementerian

M. Akbar • Rabu, 22 April 2026 | 19:14 WIB
Aktivitas pengelolaan sampah di TPA Sampit, Kabupaten Kotim.  (Akbar/Radar Sampit)
Aktivitas pengelolaan sampah di TPA Sampit, Kabupaten Kotim. (Akbar/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya berhasil keluar dari sanksi lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) setelah melakukan pembenahan besar-besaran pada pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, Marjuki, mengungkapkan sanksi tersebut resmi dicabut pada 12 Februari 2026, setelah pemerintah daerah menunjukkan progres signifikan yang dinilai memuaskan.

“Sekarang kita sudah tidak lagi masuk kategori kota kotor, meskipun tetap dalam pengawasan,” ujarnya, Rabu (22/4).

Sebelumnya, Kotim dikenai sanksi sejak 23 April 2025 akibat sistem pengelolaan TPA yang masih menggunakan metode open dumping atau pembuangan terbuka, yang berpotensi mencemari lingkungan.

Menindaklanjuti hal itu, DLH Kotim langsung bergerak cepat dengan menerapkan berbagai strategi pembenahan. Langkah awal dimulai dari pemetaan area TPA untuk menentukan titik prioritas penanganan.

Tak hanya itu, akses jalan menuju TPA juga dibenahi agar armada pengangkut sampah dan alat berat dapat beroperasi lebih optimal. Pemerintah juga memperbaiki sistem penutupan sampah serta pengelolaan air lindi guna menekan potensi pencemaran.

“Kami bergerak cepat. Dalam satu minggu sudah mulai penataan, dan setiap progres kami laporkan secara berkala ke kementerian, termasuk menggunakan dokumentasi drone,” jelasnya.

Upaya pembenahan juga melibatkan lintas sektor, termasuk dukungan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam penyediaan alat berat.

Dari tenggat waktu 180 hari yang diberikan, Kotim mampu menunjukkan hasil signifikan dalam waktu relatif singkat. Evaluasi dilakukan beberapa kali, baik melalui kunjungan langsung maupun secara daring.

“Hasil penilaian kami mencapai lebih dari 97 persen dari seluruh komponen yang dinilai, mulai dari akses jalan, pengelolaan air lindi hingga sistem penutupan sampah,” ungkapnya.

Dengan capaian tersebut, Kotim resmi keluar dari sanksi lingkungan dan kini berkomitmen mempertahankan pengelolaan TPA yang lebih baik, ramah lingkungan, dan berkelanjutan ke depan. (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
#kota kotor #kotim lolos sanksi #sampit #tpa