Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Diduga Langgar Pemanfaatan Ruang Laut, Stasiun PSDKP Pontianak Segel TUKS Milik PT TSR di Sukamara

M. Rifani Dewantara • Rabu, 22 April 2026 | 10:35 WIB

 

SEGEL TUKS: Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto memasang garis pengawasan Polsus PWP3K sebagai tanda penghentian sementara aktivitas TUKS milik PT TSR di Sukamara, Selasa (21/4). (HUMAS STASIUN PSDKP PONTIANAK/RADAR SAMPIT).
SEGEL TUKS: Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto memasang garis pengawasan Polsus PWP3K sebagai tanda penghentian sementara aktivitas TUKS milik PT TSR di Sukamara, Selasa (21/4). (HUMAS STASIUN PSDKP PONTIANAK/RADAR SAMPIT).

SUKAMARA, radarsampit.jawapos.com - Aktivitas pemanfaatan ruang laut pada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT TSR di Kabupaten Sukamara dihentikan sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (21/4). 

Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan dugaan pelanggaran administratif terkait izin pemanfaatan ruang laut.

Penertiban dilakukan tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak.

Hasil pengawasan di lapangan mengindikasikan adanya pemanfaatan ruang laut secara menetap tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas yang tidak sesuai aturan.

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto memasang garis pengawasan Polsus PWP3K sebagai tanda penghentian sementara aktivitas TUKS milik PT TSR di Sukamara, Selasa (21/4). (HUMAS STASIUN PSDKP PONTIANAK/RADAR SAMPIT).
Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto memasang garis pengawasan Polsus PWP3K sebagai tanda penghentian sementara aktivitas TUKS milik PT TSR di Sukamara, Selasa (21/4). (HUMAS STASIUN PSDKP PONTIANAK/RADAR SAMPIT).

 

“Dari hasil pengawasan, PT TSR memanfaatkan ruang laut seluas 0,428 hektare untuk pembangunan TUKS tanpa izin dasar PKKPRL yang sah,” katanya, Selasa (21/4).

Sebagai bentuk penindakan awal, petugas memasang garis pengawasan Polsus PWP3K serta plang penghentian sementara di lokasi kegiatan. Proses tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan perusahaan.

Menurut Bayu, langkah ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir. Ia memastikan, dugaan pelanggaran ini akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini masuk ranah administratif dan akan kami dalami melalui pemeriksaan lanjutan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi,” tegasnya.

Penertiban tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, yang menekankan pentingnya kepemilikan PKKPRL bagi setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap. (rdw)

Editor : Slamet Harmoko
#PSDKP Pontianak #TUKS PT TSR #TUKS PT TSR Disegel #kalteng #sukamara