KUALA PEMBUANG, Radarsampit.jawapos.com – Aksi nekat seorang pria berinisial ZA berakhir di tangan polisi. Ia diamankan jajaran Satreskrim Polres Seruyan setelah diduga mengancam menyebarkan video intim serta melakukan pemerasan terhadap mantan kekasihnya.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Pattimura, Kuala Pembuang, Senin (20/4/2026), setelah korban melapor akibat tekanan mental yang tak lagi sanggup ditanggung.
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara pelaku dan korban yang kandas di tengah jalan. Saat korban berusaha mengakhiri hubungan melalui pesan WhatsApp, pelaku justru menolak dan diduga mulai melancarkan tekanan.
Baca Juga: Karhutla Mengancam, Polisi Disiagakan
Tak hanya itu, pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video pribadi bermuatan sensitif yang merekam keduanya. Ancaman tersebut disertai permintaan sejumlah uang kepada korban.
Karena tak mampu memenuhi permintaan itu, korban terus mendapat tekanan. Situasi makin memburuk saat korban mendapat kabar dari rekannya bahwa video tersebut diduga telah beredar.
Merasa tertekan dan mengalami trauma, korban akhirnya melapor ke Polres Seruyan. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Baca Juga: Polisi Patroli Intensif, Titik Balap Liar Disisir
Kapolres Seruyan melalui Kasi Humas, Aipda Ronny, menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus tersebut secara profesional.
“Korban kejahatan seperti ini jangan takut melapor. Kami pastikan perlindungan hukum maksimal,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan konten yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Menyimpan, mengunduh, atau menyebarluaskan konten pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Segera hapus jika menerima,” imbaunya. (rdw/fm)
Editor : Farid Mahliyannor