NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Kasus penipuan bermodus arisan bodong kembali menghebohkan warga Lamandau. Seorang wanita berinisial Ir (29) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu puluhan korban dengan total kerugian mencapai Rp2,1 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau pada Selasa (14/4/2026). Tersangka menjalankan aksinya dengan modus “jual beli” arisan fiktif yang sebenarnya tidak pernah ada.
Kapolres Lamandau melalui Kasatreskrim AKP Jhon Digul Manra mengungkapkan, jumlah korban dalam kasus ini mencapai 46 orang, dengan 17 di antaranya telah resmi melapor ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Breaking News! Tertipu Arisan Bodong Lagi, Belasan Warga Lamandau Lapor Polisi
“Total korban terdata 46 orang dan 17 orang telah resmi melapor. Rentang kerugian antara Rp2 juta hingga Rp310 juta per orang,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, total kerugian korban mencapai angka fantastis, yakni Rp2.105.500.000.
Kepada penyidik, tersangka mengaku uang miliaran rupiah tersebut habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta menjalankan skema “gali lubang tutup lubang”.
Uang dari korban baru dipakai untuk membayar keuntungan kepada korban sebelumnya agar praktik arisan palsu itu terus berjalan.
Baca Juga: Pengikut Tembus Ribuan, Grup Remaja Penyimpang Seksual di Sampit Ini Bikin Resah Warga
Aksi ini berlangsung cukup lama, sejak Januari 2025 hingga Februari 2026. Meski sempat menguasai uang dalam jumlah besar, tersangka mengaku tidak memiliki aset karena seluruh dana telah habis diputar dalam skema penipuannya.
Kini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polisi juga menduga masih ada korban lain, termasuk dari wilayah Kabupaten Sukamara, yang belum melapor.
“Kami mengimbau kepada korban lain untuk segera datang ke Polres Lamandau guna memberikan keterangan,” pungkasnya. (mex/sla)
Editor : Slamet Harmoko