SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengakui tidak bisa memaksakan seluruh perusahaan perkebunan untuk merealisasikan kewajiban plasma 20 persen. Hal ini lantaran terbentur regulasi dari pemerintah pusat yang mengatur berbeda-beda.
Hal tersebut disampaikan Rodi Kamislan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, kepala desa, koperasi, dan perusahaan perkebunan.
Ia menjelaskan, kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat diatur oleh sedikitnya tiga kementerian, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: RDP Plasma di DPRD Kotim Memanas, Staf Perusahaan Dikeluarkan, Enam PBS Absen
“Regulasi ini berasal dari pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah, sehingga kami harus tetap berpedoman pada aturan yang ada,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu kendala utama terletak pada perbedaan status izin usaha perkebunan (IUP). Perusahaan yang mengantongi izin sebelum 26 Februari 2007 tidak diwajibkan membangun kebun plasma.
Kondisi tersebut membuat ruang gerak pemerintah daerah menjadi terbatas dalam mendorong realisasi plasma secara menyeluruh.
“Kalau izinnya sebelum 26 Februari 2007, itu tidak ada kewajiban. Jadi kita tidak bisa memaksakan,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkab Kotim tetap berupaya mencari jalan tengah. Salah satunya dengan melakukan pendekatan kepada perusahaan agar tetap memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar, meskipun tidak bersifat wajib.
Rodi menyebut, upaya tersebut juga sejalan dengan komitmen Bupati Kotim yang menginginkan masyarakat tetap memiliki akses terhadap kebun.
“Kami tetap mendorong, kalau perusahaan mau memberikan lahan itu sangat baik. Tapi sifatnya bukan kewajiban, melainkan sukarela,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah selama ini tidak hanya berpegang pada aturan semata, tetapi juga berupaya memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan masyarakat agar solusi tetap bisa dicapai.