Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Gunung Mas Usulkan Perbup Jam Malam bagi Pelajar

Arham Said
Penulis: Arham Said❯
Sejumlah remaja yang masih nongkrong di Taman Kota Kuala Kurun ditegur personel Samapta Polres Gumas untuk pulang ke rumah, belum lama ini. (SATUAN SAMAPTA POLRES GUNUNG MAS)
Sejumlah remaja yang masih nongkrong di Taman Kota Kuala Kurun ditegur personel Samapta Polres Gumas untuk pulang ke rumah, belum lama ini. (SATUAN SAMAPTA POLRES GUNUNG MAS)

Advertisement

 

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengusulkan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembatasan jam malam bagi pelajar berusia di bawah 18 tahun. Usulan itu disampaikan sebagai upaya menekan kenakalan remaja yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Ketua DPRD Gumas Binartha mengatakan, aturan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan pelajar, melainkan melindungi generasi muda dari berbagai perilaku negatif.

Advertisement

“Usulan perbup itu bukan membatasi kebebasan, tetapi melindungi masa depan generasi muda dari kenakalan remaja,” ujarnya, Rabu (6/5).

Menurut dia, malam hari kerap menjadi waktu yang minim pengawasan bagi sebagian pelajar. Kondisi itu dinilai dapat memicu berbagai perilaku menyimpang, seperti pergaulan bebas, konsumsi minuman keras dan narkoba, hingga tindak kriminalitas ringan.

Ia menilai, Perbup pembatasan jam malam dapat menjadi dasar hukum bagi aparat dan orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap pelajar.

Advertisement

“Dengan adanya perbup pembatasan jam malam, maka itu akan menjadi instrumen hukum yang jelas untuk aparat maupun orang tua dalam melakukan pengawasan,” katanya.

Binartha menegaskan, penerapan regulasi tersebut harus disertai pendekatan humanis dan edukatif. Pemerintah daerah, sekolah, dan keluarga diminta terlibat aktif dalam pengawasan dan pembinaan remaja.

“Kalau hanya aturan tanpa pengawasan dan pembinaan, maka hasilnya tidak akan maksimal. Ini harus menjadi gerakan kolektif,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelajar diharapkan berada di rumah pada jam tertentu, kecuali untuk kepentingan mendesak yang dapat dipertanggungjawabkan.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Usulan Jam Malam Pelajar Disambut Positif, Kenakalan Remaja di Gumas jadi Sorotan

Usulan Jam Malam Pelajar Disambut Positif, Kenakalan Remaja di Gumas jadi Sorotan

Usulan mengenai pembatasan jam malam bagi pelajar di bawah usia 18 tahun mendapat respons positif dari masyarakat.

Kapolda Kalteng Ingatkan Pelajar: Jauhi Judi Online, Narkoba, dan Bullying

Kapolda Kalteng Ingatkan Pelajar: Jauhi Judi Online, Narkoba, dan Bullying

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengingatkan bahwa judi online, narkoba, penyebaran hoaks, hingga perundungan adalah ancaman serius

Bikin Miris! Sejumlah Pelajar Kotim Kedapatan Minum Miras dan Hirup Lem

Bikin Miris! Sejumlah Pelajar Kotim Kedapatan Minum Miras dan Hirup Lem

Perilaku menyimpang sejumlah pelajar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memicu kekhawatiran publik

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer