Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

ASN Resmi Terapkan WFH, BKPSDM Kotim: Layanan Publik Tetap Wajib Berjalan

M. Akbar • Rabu, 1 April 2026 | 13:09 WIB
ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.  (Akbar/Radar Sampit)
ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. (Akbar/Radar Sampit)

 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat. Meski demikian, layanan publik tetap diwajibkan berjalan normal dan tidak boleh terganggu oleh kebijakan tersebut.

Sejumlah sektor pelayanan seperti kedaruratan, kesiapsiagaan, ketenteraman, serta ketertiban umum dipastikan tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan pemerintah daerah telah menerima surat edaran dari Menteri Dalam Negeri terkait kebijakan WFH bagi ASN tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Tipikor di UPR Persoalkan Barang Bukti Kejari Palangka Raya

“Untuk Kotim sendiri kami sudah menerima surat edaran dari Mendagri dan akan segera menindaklanjutinya. Saat ini masih dalam proses penyesuaian dan nantinya akan ditindaklanjuti melalui surat edaran Bupati,” katanya, Rabu (1/4).

Menurut Kamaruddin, penerapan kebijakan WFH di daerah harus tetap memperhatikan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, unit kerja yang berpotensi mengalami penurunan pelayanan jika menerapkan WFH tidak akan diberlakukan kebijakan tersebut.

“Di dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berkurang. Jadi jika penerapan WFH berpotensi mengurangi pelayanan, maka unit tersebut tetap bekerja dari kantor,” tambahnya.

Baca Juga: Satpol PP Gerebek THM di Desa Sungai Bengkuang, Ratusan Botol Miras Diamankan

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak diterapkan secara menyeluruh pada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), melainkan menyesuaikan dengan jenis layanan yang diberikan.

Misalnya pada instansi yang memiliki layanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, fasilitas kesehatan, maupun tenaga pendidik, tetap diwajibkan bekerja dari kantor karena sifat pekerjaannya membutuhkan interaksi langsung.

“Kalau pelayanan seperti rumah sakit, layanan kesehatan, atau guru tentu tidak memungkinkan untuk WFH,” jelasnya.

Namun demikian, pada beberapa unit kerja yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti pekerjaan administratif yang dapat dilakukan secara digital, masih dimungkinkan untuk menerapkan sistem kerja dari rumah.

“Di instansi seperti Disdukcapil misalnya, unit-unit yang tidak berhadapan langsung dengan pelayanan masyarakat mungkin masih bisa melaksanakan tugasnya melalui digitalisasi sehingga bisa WFH,” terangnya.

Baca Juga: Sudah Dua Bulan, Kasus Pembobolan ATM BSI di Pangkalan Lada Belum Terungkap

Kamaruddin menambahkan, penerapan kebijakan WFH bagi ASN di daerah akan disesuaikan dengan ketentuan dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri dan direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2026.

Terkait kemungkinan penghematan energi maupun bahan bakar akibat penerapan WFH, pihaknya belum dapat menghitung secara pasti dampaknya.

“Di dalam surat edaran memang ada arahan agar ruangan yang tidak digunakan karena pegawainya WFH dapat mematikan sumber penggunaan energi. Namun sejauh mana penghematannya kami belum dapat mengkalkulasikan karena itu merupakan kebijakan dari pemerintah pusat,” tutupnya.  (ktr-2/sla).

Editor : Slamet Harmoko
#work from home #wfh #ASN KOTIM #sampit #kalteng