SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800.1.6.2/2731/BKPSDM.PKAP/2026 tentang larangan praktik jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim.
Surat edaran yang ditetapkan di Sampit pada 30 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar disosialisasikan kepada seluruh ASN di masing-masing instansi.
Dalam edaran itu ditegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mematuhi ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 junto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Bupati Kotim Halikinnor, menegaskan bahwa ASN memiliki peran strategis sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
"Oleh karena itu, ASN dituntut bekerja secara profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya, Selasa (31/3).
Pemerintah Kabupaten Kotim, lanjutnya, berkomitmen menjalankan reformasi birokrasi dengan menerapkan sistem merit dalam penempatan jabatan ASN.
Penempatan tersebut dilakukan melalui mutasi maupun promosi berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, serta integritas dan moralitas secara adil dan wajar.
Dalam surat edaran tersebut juga diatur bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan melalui manajemen talenta dan atau seleksi terbuka oleh panitia seleksi yang kompeten dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Selain itu, mutasi dan promosi jabatan wajib dilaksanakan tanpa diskriminasi terhadap latar belakang suku, ras, agama, jenis kelamin, status pernikahan, umur, maupun kondisi lainnya. Setiap ASN yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan.
Yang paling tegas, dalam edaran itu disebutkan bahwa setiap ASN dilarang menjadi perantara maupun melakukan transaksi jual beli jabatan, baik untuk jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
Bupati juga meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan aturan ini dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing.
Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kepala Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bentuk transparansi dan pengawasan. (ktr-2/sla)
Editor : Slamet Harmoko