PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com — Peredaran obat terlarang kembali digulung aparat di kawasan G Obos. Dalam penggerebekan dramatis, polisi berhasil menyita ratusan butir pil zenith dan menangkap dua terduga pengedar. Kini, aparat memburu pemasok besar yang diduga menjadi otak di balik jaringan tersebut.
Penggerebekan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya bersama Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) di sebuah barak di Jalan G Obos VIII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Jumat (27/3/2026).
Operasi ini mengungkap praktik ilegal yang diduga telah berlangsung lama. Polisi tak hanya berhenti pada dua pelaku yang diamankan, tetapi juga terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan di atasnya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Yonika Winner Te’dang, menegaskan pihaknya tengah memburu pemasok utama.
“Kami terus kembangkan kasus ini. Dua pelaku sudah ditangkap dan kini kami telusuri pemasok barang haram tersebut. Praktik ini diduga sudah berlangsung lama,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
940 Butir Zenith Disita
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.F. (36) dan S.D.S. (28). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 940 butir pil putih tanpa merek yang diduga kuat merupakan obat daftar G jenis zenith, dengan berat kotor sekitar 559,86 gram.
Selain itu, petugas juga menyita:
-
Satu tas selempang warna cokelat
-
Satu unit ponsel
-
Uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi
Barang bukti ditemukan tersembunyi di dalam tas yang diletakkan di bawah meja di dalam barak. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut.
Modus Titip Barang ke Lansia
Yang mengejutkan, sebagian barang bukti sempat dititipkan kepada seorang lansia yang merupakan tetangga pelaku. Modus ini diduga dilakukan untuk mengelabui petugas agar tidak mudah terlacak.
Penggerebekan sendiri berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Barak itu diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat ilegal yang menyasar masyarakat sekitar.
Terancam Hukuman Berat
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat penyidikan.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan hingga jaringan besar di balik peredaran zenith ini terungkap.
“Tidak berhenti di sini, kami akan bongkar sampai ke atas. Target kami adalah pemasok utama,” tegas Yonika. (daq/sla)
Editor : Slamet Harmoko