Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Polda Kalteng Proses Hukum Penganiayaan Camat MHU

Rado. • Jumat, 13 Maret 2026 | 21:50 WIB

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat

Terbit di Bawah Tekanan, SK Gapoktanhut Dibatalkan 

PALANGKA RAYA,radarsampitjawapos.com- Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memastikan memproses hukum terhadap laporan tindak penganiayaan yang menimpa Camat Mentaya Hilir Utara, Zikrillah. Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalteng saat ini masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti, dan saksi-saksi.

Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik, termasuk rekaman video kejadian serta hasil visum korban.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat menyatakan, kepolisian akan mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut.

“Saat ini sedang ditindaklanjuti. Kami berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi. Proses berjalan sesuai aturan dan diharapkan semua fakta dapat terungkap. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti, termasuk rekaman video,” ujarnya saat jumpa pers, Jumat (13/3).

Menurut Budi, dari rekaman yang beredar terlihat adanya tindakan pemukulan dan dugaan penganiayaan terhadap korban. Hal tersebut kini menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.

“Kami memastikan akan menindaklanjuti kejadian ini karena diduga sudah mengarah pada tindakpidana. Penyidik akan melakukan pendalaman menyeluruh,” tegasnya.

Pihaknya  juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, serta tidak melakukan tindakan melanggar hukum dalam bentuk apa pun.

“Mari bersama-sama menjaga kamtibmas. Jangan melakukan tindak pidana dengan alasan apa pun. Kasus ini akan diusut sampai tuntas,” imbuhnya.

Insiden tersebut bermula ketika sekelompok warga mendatangi Kantor Camat Mentaya Hilir Utara. Mereka mendesak agar camat segera menerbitkan surat keputusan (SK) Ketua Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya, bagi Jailani dan kelompoknya.

Namun permintaan tersebut ditolak oleh Camat Zikrillah karena dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Penolakan tersebut memicu ketegangan di tengah mediasi, Rabu (11/3).

Situasi memanas karena diketahui terdapat dua kelompok tani yang berada di bawah naungan Gapoktanhut Bagendang Raya yang juga menolak hasil pemilihan tersebut. Konflik antar kelompok tersebut kemudian berkembang menjadi ketegangan di tengah warga.

Ketika warga terus mendesak agar camat segera mengeluarkan keputusan, kondisi di kantor kecamatan menjadi tidak kondusif, sampai camat terpojok di kerumunan hingga diduga ada tindak penganiayaan. Aparat dari unsur TNI dan Polri yang berada di lokasi kemudian turun tangan untuk mengendalikan situasi dan meredam kericuhan.

Pasca kejadian, di hari yang sama Camat Mentaya Hilir Utara, Zikrillah, secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa aksi penganiayaan diduga melibatkan lebih dari 10 orang yang berada di lokasi saat kericuhan berlangsung. Bahkan beberapa di antaranya diketahui merupakan perempuan yang turut berada di tempat kejadian.

Usai membuat laporan, Zikrillah langsung menjalani pemeriksaan visum untuk kepentingan penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalteng.

Sementara itu, Camat Mentaya Hilir Utara, Zikrillah, mengeluarkan surat pernyataan resmi bernomor 200.3/115/MHU.2/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang secara tegas membatalkan SK Gapoktanhut tersebut.

Sebelumnya, pada 12 Maret 2026, Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya, H Jailani, mengeluarkan surat pemberitahuan bernomor 001/GPKH/III/2026 yang menyatakan bahwa status quo atas areal HTR di wilayah tersebut telah berakhir.

Dalam surat itu, Jailani mendasarkan pernyataannya pada Surat Keputusan (SK) Camat Mentaya Hilir Utara Nomor 800/113/MHU-Adm/III/2026 tertanggal 11 Maret 2026. SK tersebut disebut menetapkan kepengurusan baru Gapoktanhut Bagendang Raya.

Dalam surat pernyataan pembatalan SK tersebut, Zikrillah menegaskan bahwa SK yang sebelumnya diterbitkan itu tidak lagi berlaku secara efektif. Ia mengungkapkan alasan utama pencabutan SK tersebut karena diterbitkan dalam kondisi tidak normal.

“Bahwa Surat Keputusan Camat yang saya terbitkan pada tanggal 11 Maret 2026 dibuat ketika saya berada di bawah tekanan massa dan mengalami pengeroyokan,” tulis Zikrillah dalam surat pernyataan tersebut.

Zikrillah juga menyebutkan,  kejadian tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan itu tercatat di Polda Kalimantan Tengah dengan nomor STTLP/92/III/YAN.2.5./2026/SPKT.

Selain faktor tekanan fisik, Zikrillah juga menilai penerbitan SK tersebut mengandung cacat prosedur administratif. Menurutnya, penetapan pengurus Gapoktanhut seharusnya didasarkan pada kesepakatan tiga Ketua Kelompok Tani (Poktan).

Ketentuan itu tegasnya, diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen KLHK) Nomor P.89 Tahun 2018 tentang Hutan Tanaman Rakyat.

“Penetapan pengurus harus melalui kesepakatan tiga ketua kelompok tani. Hal tersebut tidak terpenuhi dalam penerbitan SK tersebut,” demikian isi penjelasan dalam surat pernyataan Camat Mentaya Hilir Utara (MHU) itu.

Dengan dicabutnya SK Nomor 800/113 oleh pihak kecamatan, maka dasar administratif yang digunakan oleh Gapoktanhut Bagendang Raya untuk menyatakan berakhirnya status quo atas areal HTR tidak lagi memiliki legitimasi hukum secara administratif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Gapoktanhut Bagendang Raya terkait pencabutan SK tersebut, maupun langkah yang akan ditempuh selanjutnya.

Sementara itu, surat pernyataan camat tersebut telah ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk aparat kepolisian serta pihak perusahaan PT Sawit Sumber Berlian, yang juga berkaitan dengan wilayah areal HTR dimaksud.(daq/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama