JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (12/3). Ia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini Kamis (12/3), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” kata Budi kepada wartawan.
Pemeriksaan terhadap adik Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf itu dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3).
Menurut Budi, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia juga meyakini Yaqut akan memenuhi panggilan penyidik.
“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” ujarnya.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengatakan bahwa putusan praperadilan yang menolak gugatan Yaqut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut.
“Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kewajiban kami adalah segera melanjutkan prosesnya. Sekarang kami lebih fokus untuk menyelesaikan perkara kuota haji ini, khususnya dalam tahap penyidikan, sehingga bisa segera disidangkan,” ujar Asep di Gedung KPK, Rabu (11/3).
Ia juga menyebut surat pemanggilan terhadap Yaqut telah dikirimkan sejak pekan lalu untuk pemeriksaan pada pekan ini.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan penahanan setelah pemeriksaan, Asep menyatakan keputusan tersebut bergantung pada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penyidik.
“Untuk penahanan tentu ada banyak syarat yang harus dipenuhi, baik syarat formil, materiil, maupun syarat subjektif dan objektif terkait penahanan tersebut. Jadi kita tunggu saja,” tegasnya.
Seperti diketahui, Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 sejak Jumat (9/1). Hingga kini keduanya belum ditahan.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah untuk musim haji 2024 yang diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi.
Tambahan kuota tersebut semula dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Namun, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama membagi kuota tambahan itu menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, porsi kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, pada musim haji 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.
Pembagian kuota inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko