
SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa pengembang perumahan tidak boleh menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah apabila kondisinya tidak sesuai site plan maupun dalam keadaan rusak.
“Fraksi PAN menolak penyerahan jika fisik PSU tidak sesuai site plan atau rusak, dan menuntut pengembang memperbaiki sebelum diserahterimakan,” kata Anggota Fraksi PAN DPRD Kotim, Supian Hadi.
Menurutnya, penyerahan PSU merupakan tahapan penting dalam pengelolaan kawasan perumahan karena menyangkut pengalihan tanggung jawab aset dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.
Aset tersebut meliputi fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, hingga tempat ibadah.
Ia menjelaskan, proses serah terima wajib dilakukan setelah masa pemeliharaan berakhir agar fasilitas yang ada dapat dikelola secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah serta memiliki kepastian hukum yang jelas.
Selain itu, keberadaan regulasi PSU dinilai penting untuk mencegah fasilitas umum terbengkalai ataupun dikuasai pihak tertentu sehingga merugikan masyarakat penghuni perumahan.
Dalam pandangan akhir fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PSU, PAN menekankan agar seluruh proses penyerahan dilakukan tepat waktu dan memenuhi standar teknis yang telah ditentukan.
Fraksi PAN juga meminta adanya pengawasan lebih ketat terhadap pengembang perumahan agar tidak menyerahkan fasilitas dalam kondisi rusak kepada pemerintah daerah.
Ada lima poin utama yang disoroti Fraksi PAN dalam pembahasan Ranperda tersebut. Pertama, pentingnya kepastian hukum terhadap aset PSU agar fasilitas umum dapat tercatat resmi dan dibiayai melalui APBD.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





