SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.5.2/19/INSP/2026 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pejabat dan aparatur di lingkungan Pemkab Kotim, mulai dari para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, direktur BUMD hingga seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Kotim Halikinnor itu, seluruh ASN diingatkan untuk tidak meminta, menerima, maupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, terutama menjelang hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
"Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya mendukung pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah," ujarnya Rabu (11/3).
Dilanjutkannya edaran tersebut juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Selain itu, aturan tersebut juga merujuk pada Peraturan Bupati Kotim Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemkab Kotim serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN wajib menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak memanfaatkan momentum hari raya untuk melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau praktik koruptif.
ASN juga diwajibkan menolak gratifikasi yang sejak awal diketahui berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak penerimaan," tegasnya.
Selain itu, permintaan dana atau hadiah dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh ASN, baik secara individu maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat atau perusahaan, dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang karena berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi.
Dalam kondisi tertentu, apabila ASN menerima bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, maka barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kabupaten Kotawaringin Timur disertai dokumentasi.
Pemerintah daerah juga menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam kegiatan yang berkaitan dengan perayaan hari raya.
Untuk memudahkan pelaporan gratifikasi, ASN dapat melaporkan langsung melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik KPK atau menghubungi Unit Pengendali Gratifikasi di Inspektorat Daerah Kabupaten Kotim.
"Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemkab Kotim berharap seluruh aparatur pemerintah dapat menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi di lingkungan birokrasi, khususnya menjelang perayaan hari raya idul Fitri," pungkasnya. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko