PALANGKA RAYA–radarsampitjawapos.com-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1,8 kilogram sabu dan 786 butir ekstasi, Rabu (11/3).
Pemusnahan barang haram itu tindak lanjut pengungkapan kasus narkotika besar yang melibatkan seorang pria berinisial MI (27), yang diduga kuat merupakan bandar narkoba jaringan antarpulau.
Pemusnahan di Kantor BNNP Kalteng di Palangka Raya itu, disaksikan oleh berbagai pihak terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dalam penanganan kasus narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan BNNP Kalteng bersama BNNK Kotawaringin Timur Kotim di kawasan Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotim pada Sabtu, 14 Februari 2026 lalu.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka MI yang selama ini menyamar sebagai pengelola atau boss kebun sawit. Namun di balik profesinya itu, MI diduga menjalankan aktivitas sebagai bandar narkoba jaringan Kalimantan Barat yang memasok narkotika ke sejumlah wilayah di Kalteng.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Mada Roostanto, menjelaskan, barang bukti tersebut terdiri dari sabu seberat 1,8 kilogram serta 786 butir ekstasi dengan berat sekitar 305 gram.Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui proses uji laboratorium forensik di Polda Kalimantan Selatan untuk memastikan kandungannya.
“Hasil uji laboratorium memastikan bahwa barang tersebut benar merupakan narkotika jenis sabu yang mengandung metamfetamin serta pil ekstasi,” terang Mada didampingi Kabid Pemberantasan (Berantas) BNNP Kalteng Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid dan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo.
Menurut Mada, seluruh narkotika tersebut telah memperoleh Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri setempat, sehingga secara hukum dinyatakan dapat dimusnahkan.
Ia menegaskan, dengan pemusnahan terbuka seperti ini, BNNP Kalteng ingin menunjukkan bahwa setiap penanganan kasus narkotika dilakukan secara akuntabel dan profesional.
Mada menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.
Dirinya pun mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba. Dengan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Kalteng dapat terus ditekan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjadi mata dan telinga bagi aparat. Jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pungkas Mada Roostanto.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama