PALANGKA RAYA,radarsampitjawapos.com- Aksi kriminal bermodus pecah kaca mobil di Palangka Raya masih terus diselidiki aparat kepolisian. Pada Selasa (10/3), sedikitnya empat mobil menjadi sasaran pelaku, di beberapa lokasi berbeda. Di antaranya Jalan Brigjen Katamso serta kawasan Jalan Tjilik Riwut – D.I. Panjaitan.
Para korban kehilangan berbagai barang berharga mulai dari uang tunai jutaan rupiah, laptop, tas, hingga dokumen penting. Kerugian akibat serangkaian aksi tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya Iptu Helmi Hamdani mengatakan, pihaknya menerima beberapa laporan masyarakat terkait kejadian serupa yang terjadi pada hari yang sama.
Menurutnya, pola kejadian menunjukkan adanya dugaan aksi terorganisir dengan modus memecahkan kaca kendaraan yang sedang terparkir.
“Dalam satu hari kami menerima beberapa laporan terkait dugaan pencurian dengan pemberatan serta percobaan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil,” ujarnya, Rabu (11/3).
Salah satu korban dalam kejadian tersebut adalah Dede Yusup Suryana, seorang anggota Satpol PP Kota Palangka Raya.Mobil Daihatsu Xenia miliknya yang diparkir di kawasan Jalan Brigjen Katamso menjadi salah satu target pelaku.
Saat kembali ke mobil, korban mendapati kaca kendaraan sudah dalam kondisi pecah dan sejumlah barang yang berada di dalam mobil telah hilang.
“Dari laporan korban kedua, beberapa barang di dalam mobil dilaporkan hilang, di antaranya dompet berisi identitas, tas ransel serta uang tunai. Kerugian diperkirakan sekitar Rp3 juta,” ungkap Helmi.
Selain kasus pencurian, polisi juga menerima laporan percobaan pencurian yang terjadi di Jalan D.I. Panjaitan.
Kejadian tersebut dialami oleh seorang mahasiswa bernama Andreas Tigor Pakpahan. Mobil Honda Brio milik korban ditemukan dalam kondisi kaca pecah.Meski demikian, tidak ada barang yang berhasil diambil oleh pelaku dalam kejadian tersebut.
“Pada kejadian tersebut tidak ada barang yang hilang dari dalam mobil korban, namun kaca kendaraan sudah pecah sehingga korban tetap melaporkan kejadian itu ke polisi,”papar Helmi.
Ia menambahkan, kepolisian langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan setelah menerima laporan dari para korban.Beberapa tindakan awal yang dilakukan antara lain olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi di sekitar lokasi, serta mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca kendaraan.
Selain itu, Satreskrim Polresta Palangka Raya juga telah berkoordinasi dengan Unit Resmob untuk mempercepat pengungkapan kasus tersebut.
“Kami juga berkoordinasi dengan Unit Resmob untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku yang terlibat dalam kejadian ini,” tegasnya.
Polisi menduga pelaku memanfaatkan kondisi kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan serta kemungkinan adanya barang berharga yang terlihat dari luar kendaraan.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama