Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

THR PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Pemkab Seruyan Tunggu Petunjuk dari Pemerintah Pusat

M. Rifani Dewantara • Jumat, 6 Maret 2026 | 21:05 WIB

WAWANCARA: Sekda Seruyan Bahrun Abbas ketika dibicangi awak media, Kamis (5/3/2026).
WAWANCARA: Sekda Seruyan Bahrun Abbas ketika dibicangi awak media, Kamis (5/3/2026).

KUALA PEMBUANG, Radarsampit.jawapos.com - Kepastian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Seruyan hingga kini masih menjadi tanda tanya.

Pemerintah daerah menyatakan belum bisa memastikan kebijakan tersebut lantaran masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Bahrun Abbas mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang secara khusus mengatur pemberian THR bagi PPPK dengan status paruh waktu.

Karena itu, pemerintah daerah belum dapat mengambil keputusan terkait pemberian tunjangan tersebut.

“Sampai saat ini belum ada regulasi maupun petunjuk dari pusat mengenai THR untuk PPPK paruh waktu,” kata Bahrun Abbas saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026) lalu.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Seruyan pada prinsipnya akan mengikuti setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Termasuk apabila nantinya ada ketentuan mengenai skema pemberian THR bagi aparatur dengan status PPPK paruh waktu.

“Kalau nanti sudah ada regulasi resmi dari pusat, tentu akan kita pelajari dan tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Di Kabupaten Seruyan sendiri, jumlah tenaga non-ASN yang telah dialihkan menjadi PPPK paruh waktu mencapai 1.957 orang. Mereka terdiri dari 1.617 tenaga teknis, 262 guru, serta 78 tenaga kesehatan yang tersebar di berbagai instansi pemerintah daerah.

Dengan jumlah yang cukup besar tersebut, kepastian mengenai kebijakan THR bagi PPPK paruh waktu menjadi perhatian banyak pihak. Terlebih, para pegawai tersebut saat ini menjalankan berbagai tugas pelayanan publik di sejumlah sektor pemerintahan.

Untuk sementara, pemerintah daerah memastikan masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

“Untuk sementara kita masih menunggu petunjuk resmi, karena sampai sekarang regulasinya memang belum ada,” pungkasnya. (rdw/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#pppk #thr #seruyan #hari raya idulfitri